ZAMHARI PENIMBUN GAS ELPIJI 3 KG DITANGKAP POLISI

/ 25 Oktober 2020 / 10/25/2020 12:04:00 PM

 

Dok : MPW

POLICEWATCH.NEWS LAHAT, Beberapa bulan ini warga mengeluh sulitnya mendapatkan LPG 3 Kg alias gas melon, imbas dari rencana Pemkab Lahat menerapkan kartu kendali bagi penerima manfaat gas bersubsidi, rupanya dimanfaatkan oleh M Zamhari (40). Pria berbadan gemuk ini justru melakukan penimbunan gas melon, dan dijual kembali melalui jalur terlarang ke masyarakat dengan harga selangit. 

Tertangkapnya pria yang bermukim di Jl Jaksa Agung R Suprapto, Kelurahan Bandaragung Kota Lahat ini, berkat kerja keras Unit Res Polsek Kota Lahat, yang menindak lanjuti laporan masyarakat. Setidaknya 72 tabung gas melon, didapati anggota saat dilakukan penggerebekan di kediaman M Zamhari selaku penimbun gas elpiji ini.

“Kita gerbek Jumat (23/10) sekitar pukul 22.00 WIB. bukan pangkalan resmi, tersangka tidak memiliki izin untuk melakukan penyimpanan dan penjualan gas bersubsidi ini,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kapolsek Kota, Iptu lrsan, Sabtu (24/10/2020). 

Dalam melancarkan aksi ilegal ini, M Zamhari rupanya bergerak melihat kondisi jalanan mulai sepi. Saat pengangkutan gas, tabung gas ditutupi tersangka menggunakan terpal, agar tidak terlihat petugas Kepolisian dan pihak terkait. 

“Kita juga menyita satu unit sepeda motorjenis Honda Supra X 125 Nop 86 3758 EAF, yang sudah dimodif sebagai alat angkut mengantar gas, sebagai barang bukti,” terang lrsan didampingi Bripka Nifriansyah SH MM, anggota Unit Res Polsek Kota Lahat 

lrsan mengingatkan, masyarakat yang tidak memiliki izin untuk tidak memanfaatkan kondisi, dengan melakukan penimbunan dan penjualan gas bersubsidi ini. Apalagi sampai membuat masyarakat resah, karena harga yang ditawarkan sangat tinggi. 

“Pengakuan tersangka gas melon itu dijual seharga Rp 3O ribu. Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Nipri. 

Pewarta : Bambang/IWO
Komentar Anda

Berita Terkini