DI DUGA PT .REKEND KANGKANGI PROTOKOL COVID"19”

/ 11 November 2020 / 11/11/2020 11:12:00 PM

 


Muara Enim Police Watch News, -PT .REKEND (REKAYASA INDUSTRI) BUMN   adalah salah satu Kontraktor utama   di PT . Suprime Energy  Rantau Dedap 

Dalam posisi sangat sangat menghawatir  kan ini  Pt.Rekend    sepertinya tidak menghiraukan keselamatan karyawan  

,Di  duga PT .Rekend tidak mengikuti protokol covid,19 ,karna mungkin jauh dari pantauan dan tidak ada perhatian khusus  dari PT.SUPRIME ENIRGY  Rantau Dedap ,padahal  PT.Rekend ini adalah Sub kontraktor utama di PT.suprime Energy Rantau dedap

Menurut keterangan masyarakat yang tidak mau di sebut identitas nya  (11/11/2020) sebut saja (zd) bahwa karyawan Pt.Rekend se  olah olah tidak memperdulikan lagi bahaya covid ,19 .

PT.Reken perusahaan ini adalah perusahaan Besar milik negara dan harus memberikan contoh yang baik ke pada perusahaan perusahaan lainnya 


Dan kami berharap kepada Kapolsek Semendo , untuk membantu menjaga dan ketenangan  dalam rangka meng antisipasi  penyebaran virus Corona dan disini sepertinya harus ada penertiban husus karna kami sayang Daera dan keluarga kami kalu sampai ada  yang Ter tular virus Corona 

Karna kami lihat didalam maupun di lingkungan kerja  PT.Rekend tidak ada yang mengenakan masker 

Padahal disana banyak banyak tenaga kerja yang di datangkan dari luar daerah  yang kita tidak tau apakah perkerja luar itu tidak ter jangkit covid 19 ,dan kami masyarakat sangat khawatir kan itu 

Senada dengan itu Humas PT.SUPRIME ENIRGY  pak (Guril) Rantau dedap saat kami hubungi melalui  chating whatsaap  menjelaskan Sejak April 20 kordinadi kami dg satgas Covid-19  di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa telah terlaksana dg baik dan lancar. InsyaAllah wabah covid-19 ini cepat berakhir. Amiin yaa rabbal alamiin.

Ini jelas jelas berbeda dengan kenyataan di lapangan ,

Di tempat terpisa  , kepala Desa segamit ,” Sinuani”saat di komfermasi  mengatakan  ,kami tidak tau menahu kalu di Pt .rekend itu  tidak mengikuti aturan protokol covid "19 .dan artinya sudah melanggar UU
dan kalu itu benar  kami akan sampaikan kepada satgas covid 19 ,kab ,Muara Enim .untuk di tindak lanjuti karna tidak   mematuhi  peraturan protokol covid 19 pungkas nya.

sb:    agus  
Editor,  irin  mpw. M.E


Komentar Anda

Berita Terkini