"Dikatain Maling"Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Demo di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan

/ 18 November 2020 / 11/18/2020 08:30:00 PM


POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN– Sejumlah Wartawan wilayah kab/kota melakukan aksi solidaritas di depan gedung Dinas pendidikan Kabupaten Pasuruan di komplek perkantoran Raci, mereka mengecam sikap oknum kepala sekolah SMPN 2 Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan yang bisa di bilang melecehkan profesi wartawan dengan mengatai-ngatai sebagai maling.

Oknum kepala sekolah yang di ketahui bernama Didik Purwanto itu telah mengata-ngatai maling kepada Azis salah satu wartawan media cetak dan Online di Jawa Timur yang akan melakukan kegiatan Jurnalistik di SMPN 2 Purwodadi terkait pembagunan ruang kelas baru namun di sinyalir hanya di direhap.

Azis menceritakan bermula ia datang ke sekolah SMPN 2 Purwodadi ia melihat adanya papan informasi pengerjaan ruang kelas baru setalah itu ia mengambil gambar ruang kelas yang di bangun dirinya menduga kuat ruang kelas itu hanya di rehap saja karena masih tampak dinding yang lama di saat itulah kepala sekolah menghampiri dirinya dan mengatain, "kamu itu maling ambil gambar tanpa ijin serta sudah lewat jam kerja, ungkapnya. Ajiz menyayangkan perkataan seorang kasek yang di anggapnya telah melecehkan kegiatan jurnalistik pada dirinya.Selasa (17-11-2020)

Sulis, selaku kabiro Ajiz yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) mengatakan di tengah-tengah orasinya ia menyayangkan sikap oknum Kepala Sekolah Tersebut.

“Ini bentuk penghinaan, tentunya bisa di sebut melecehkan profesi Wartawan, kami sangat menyayangkan atas sikap oknum guru tersebut, tak sepantasnya oknum Kepala Sekolah melakukan itu, apalagi mengingat dirinya adalah kepala sekolah ia seharusnya adalah sebagai contoh yang baik, untuk itulah kami turut berperan sebagai bentuk solidaritas terhadap satu profesi, untuk mengikuti aksi damai di halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, kami mengecam keras sikap arogan yang ditunjukkan oknum kepala sekolah, tersebut,” ujar Sulis, Rabu (18/11/2020).

Sulis menambahkan“Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menghambat, menghalang-halangi dan mengancam tugas kejurnalistikan seorang wartawan  maka diancam pidana kurungan selama dua tahun, atau denda 500.000.000 ” Ujar Ketua Jurnalis Pasuruan Bersatu.

“Kami ingin Oknum kepala sekolah di pecat dari jabatnya sepaya ada efek jera dan tidak terulang kejadian serupa di Kabupaten Pasuruan, "tutupnya.

Sementara itu Didik Purwanto di dampingi PLT Sekretaris Dinas Pendidikan Hari Purnomo yang juga hadir menemui para Jurnalis, dirinya meminta maaf kepada insan Pres baik secara pribadi maupun lembaga serta dirinya siap di pecat sebagai kepala sekolah sebagi bentuk permintaan maaf atas kesalahanya.

Heri Purnomo selaku PLT Sekretaris Dinas Pendidikan mengatakan untuk pemecatan Didik Purwanto sebagai kepala sekolah dirinya masih harus mempertimbangkan dengan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan,  Khasani di lain waktu mengingat saat ini beliaunya tidak bisa hadir di karenakan ada kunjungan kerja di luar daerah ia meminta waktu untuk hal ini.

"Pasti kami akan bahas masalah ini dengan kepala Dinas mohon waktunya untuk rekan-rekan Jurnalis untuk mempertimbangkan hal ini.
"ujarnya. (Dor)
Komentar Anda

Berita Terkini