KPK Jika Terbukti 25 Anggota DPRD Dan Saksi ASN Muara Enim Menerima Suap Fee Proyek Bisa Jadi Tersangka

/ 25 November 2020 / 11/25/2020 01:07:00 AM
BREAKING NEWS
POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih terus mendalami peran dari masing-masing terdakwa terkait aliran dana dalam kasus dugaan suap fee 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim yang menjerat mantan ketua DPRD Aries HB dan mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Sebanyak 6 orang saksi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, kembali dihadirkan oleh jaksa KPK dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Erma Suharti SH MH.selasa (24/11) 

Salah satu saksi anggota DPRD yakni Kasman yang pada persidangan sebelumnya sering disebut oleh beberapa saksi anggota DPRD lainnya, bahwasanya informasi tentang adanya bagi-bagi aliran dana atau fee proyek adalah bermula dari saksi Kasman.

"Memang benar pak kata " Kasman informasi akan adanya bagi-bagi fee proyek itu ada pernah saya sampaikan kepada beberapa anggota dewan saat itu, namun saya lupa informasi itu dari siapa". Ungkap saksi Kasman saat memberikan keterangan dipersidangan.

Soal pernyataan yang diungkapkan oleh saksi Kasman itu, Jaksa KPK Rickhy BM SH MH, mengatakan bahwa saksi Kasman dihadirkan kapasitasnya untuk mengungkap informasi awal akan adanya pembagian fee yang disebut bermula dari apa yang dikatakan oleh salah satu terdakwa Aries HB.

"Untuk itulah Kasman kita hadirkan, memang didalam dakwaan juga Kasman tidak termasuk didalam anggota dewan yang turut serta menerima sejumlah dana dari fee proyek". Kata Rickhy.

Sementara itu, hingga saat ini sudah ada puluhan yang dihadirkan sebagai saksi termasuk 25 anggota DPRD, JPU KPK masih fokus pada pembuktian untuk kedua terdakwa, kesemuanya dihadirkan guna mengungkapkan fakta yang sebenarnya.
Selain mendalami peran masing-masing terdakwa, Rickhy menjelaskan juga terhadap saksi-saksi yang dihadirkan yang disinyalir turut serta menerima sejumlah aliran dana, jika memang memenuhi unsur tindak pidana juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya memang tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang telah dihadirkan yang disinyalir mendapat jatah dana, jika terbukti melanggar unsur pidana serta didukung alat bukti yang kuat ya bisa saja dinaikkan statusnya menjadi tersangka namun tergantung nanti pada hasil persidangan ini". Ungkap Rickhy.

JPU KPK masih akan memanggil beberapa saksi lagi pada persidangan Selasa pekan depan, termasuk beberapa anggota DPRD lagi untuk dimintai keterangan guna menggali fakta sebenarnya terhadap jerat hukum yang saat ini dialami oleh kedua terdakwa.

Reporter :Bambang,MD
Komentar Anda

Berita Terkini