KUASA HUKUM PT. LPPBJ BERIKAN KLARIFIKASI TERKAIT PEMBERITAAN SALAH SATU MEDIA ONLINE

/ 2 November 2020 / 11/02/2020 11:40:00 AM

POlICEWATCH.NEWS - LAHAT - Timbulnya simpang siur pemberitaan yang cenderung menggiring opini dan menyesatkan dalam proses hukum yang masih berjalan terhadap Darmansyah, mantan Direktur PT. LPPBJ, oleh Kuasa Hukum PT. LPPBJ berpandangan bahwa ada indikasi kuat kliennya difitnah oleh segelintir oknum tertentu terkait kegiatan bisnis. Hal ini patut diduga bahwa serangan opini PUHvnBLIK yang tiba-tiba bermunculan entah darimana sumbernya dengan membabi buta bahkan oleh pihak-pihak yang tidak tahu menahu pokok permasalahan, entah apa motif sesungguhnya dibalik perbuatan ini! 

Bahwa  perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08183/III/2020/Bareskrim tertanggal 31 Maret 2020,l yang masih dalam proses penyidikan ini, sudah pasti menimbulkan pertanyaan khalayak banyak baik Pemerhati Hukum maupun Masyarakat Luas mengapa hal ini tidak diproses di Kepolisan Setempat baik POLSEK MERAPI, MAPOLRES LAHAT maupun MAPOLDA SUMATERA SELATAN agar seimbang dengan teori HUKUM PIDANA INDONESIA “LOCUS DELICTI”. Dalam prosesnya sendiri Para Penyidik BARESKRIM setidaknya 3 (tiga) kali mondar-mandir untuk melakukan pemeriksaan di Kabupaten Lahat maupun di Kota Palembang dengan proses pemeriksaan dilakukan diluar tempat sebagaimana surat panggilan. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan tersendiri baik bagi saksi-saksi yang dipanggil, maupun bagi media yang turut mengawasi perkembangan kasus ini. 
Lalu masuk kepada inti permasalahan bahwa untuk untuk menyikapi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana maksud dalam Pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 Ayat (1) dan/atau Pasal 97 ayat (1) dan/atau ayat (2)  Jo Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan oleh team Penyidik BARESKRIM MABES POLRI DIREKTORAT TIPIDTER yang diduga dilakukan oleh Darmansyah Mantan Direktur PT. LPPBJ dengan ini Kuasa Hukum Saudara Darmansyah 

Menyampaikan beberapa hal Point Penting Terkait hal ini dengan garis besar bahwa tuduhan yang dituduhkan kepada Saudara Darmansyah Mantan Direktur PT. LPPBJ adalah tidak BENAR.
Hal ini berdasar pada fakta tanggal 4 Agustus 2020 Team Bareskrim bersama dengan pihak/Instansi Terkait langsung meninjau lapangan dengan temuan-temuan bahwa Jalan setapak yang dimaksud adalah jalan yang dipergunakan masyarakat setempat untuk menuju perkebunan masyarakat yang lebarnya tidak lebih dari 4 Meter dengan ada bebatuan besar sangat tidak masuk akal jika jalan itu digunakan untuk operasional pertambangan dan selanjutnya ketika berjalan masuk menelusuri jalan setapak tersebut ± 1 KM team menemukan bekas BOR Tambang PT. BA (Bukit Asam) yang sudah tua dan Tugu sebagai Batas Hutan Lindung dan Team Bareskrim memasang Police Line (Garis Polisi) disana.

Artinya apa bahwa apa yang dipersangkakan kepada Darmansyah itu bukan sesuatu yang pernah dilakukan olehnya karena PT. LPPBJ tidak pernah ada kaitannya dengan jalan setapak tersebut terlebih POLICE LINE (garis Polisi) yang dipasang oleh BARESKRIM MABES POLRI berjarak ± 1 KM dari Jalan Hauling dan jarak dengan Tambang PT. LPPBJ itu mencapai 9 kilometer lebih.

Pewarta : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini