Lagi-lagi, SatRes Narkoba Polres Muba Bekuk Pengedar Sabu

/ 27 November 2020 / 11/27/2020 07:44:00 PM
MUBA -POLICEWATCH NEWS- Polres Kabupaten Musi Banyuasin terus berperang melawan Narkoba,  ini SatRes Narkoba Polres Muba berhasil membekuk dua orang pengedar Narkoba Jenis Sabu - Sabu dirumah masing - masing, Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti. 

Dalam penangkapan dan penggerebekan pertama polisi berhasil meringkus terhadap laki - laki yang diketahui bernama HANAPIAH, 57, warga Dusun II Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman  Kabupaten Muba,  Pelaku ditangkap didalam rumah nya sendiri, Rabu, (25/11/2020) sekira pukul 14.00 Wib.

Kapolres Muba AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik. Melalu Kasat Narkoba Polres Muba AKP JONRONI mengatakan" Sebelum kita grebek, kita sudah menerima informasi dari masyarakat akan adanya pengedar yang meresahkan, Setelah dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku Hanapia Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 20 (Dua puluh) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 4,56 (Empat koma lima puluh enam) Gram.
• 1 (Satu) Buah Hp Nokia untuk transaksi dan 1 (Satu) Ball klip plastik bening.

Setengah Jam kemudian, Jarak empat rumah dari pelaku pengedar Hanapia, polisi juga menggerebek rumah pelaku pengedar bernama SARDIANTO, 35, warga Dusun II Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman  Kabupaten Musi Banyuasin,. tambah Kasat.

Lebih lanjut AKP Jonroni mengatakan" Dari hasil penggeledahan terhadap Tsk SARDIANTO, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berhasil disita sejumlah 23 ( Dua Puluh Tiga ) paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,15 ( Tiga Koma Lima Belas ) gram dan HP untuk transaksi. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, mereka mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap edar dengan keuntungan yang lumayan besar. 

"Jadi keduanya kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Jelasnya. 

Pewarta : Wahyudi / Ril
Komentar Anda

Berita Terkini