Tidak Ada Istilah Berlebihan, Respons Ketua KPK Atas Pernyataan Menko Luhut

/ 28 November 2020 / 11/28/2020 10:26:00 PM

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri 


Red,- Policewatch,-  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons pernyataan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan selaku menteri KKP ad interim yang meminta KPK jangan berlebihan memeriksa Edhy Prabowo

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor baby lobster di KPK. Politikus Partai Gerindra ini juga telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai menteri KKP.

"Pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya," kata Firli Bahuri di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (28/11).

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menjelaskan, pemeriksaan seseorang di KPK tidak bisa diukur dengan lamanya waktu, melainkan sejauh mana keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain. 

"Kita tidak bisa apakah pemeriksaan cukup hanya satu jam, apa cukup dua jam, apa cukup tiga jam bukan itu, tetapi yang paling esensial sejauh mana keterangan yang disampaikan ada kesesuaian dengan keterangan saksi yang lain," jelas Firli

Selain itu Firli juga menegaskan bahwa kasus yang menjerat Menteri KKP nonaktif Edhy Prabowo (EP) dkk tidak ada kaitannya dengan politik.

 "Kasus yang terjadi di KKP adalah tindak pidana korupsi murni, tidak ada kaitannya dengan politik," tegas Firli.

Menurutnya, kasus Edhy tersebut bersifat perseorangan meskipun yang bersangkutan merupakan pengurus partai politik.

Karena itu Firli meminta agar jangan ada pihak-pihak yang menyeret lembaganya ke ranah politik.

 "Jadi, jangan kita (KPK-red) diajak masuk ke dalam ranah politik. 

Kalaupun ada orang-orang yang terlibat dan dia merupakan pengurus partai, tetapi terkait kasus tindak pidana adalah berlaku orang per orang," jelas pria asal Sumatera Selatan ini.

Pewarta : Bamb Md
Komentar Anda

Berita Terkini