Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri |
Red,- Policewatch,- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons pernyataan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan selaku menteri KKP ad interim yang meminta KPK jangan berlebihan memeriksa Edhy Prabowo
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor baby
lobster di KPK. Politikus Partai Gerindra ini juga telah menandatangani surat
pengunduran diri sebagai menteri KKP.
"Pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan, pemeriksaan dilakukan dalam
rangka mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya," kata Firli Bahuri di
Gedung KPK Jakarta, Sabtu (28/11).
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menjelaskan, pemeriksaan seseorang di KPK
tidak bisa diukur dengan lamanya waktu, melainkan sejauh mana keterangan yang
disampaikan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain.
"Kita tidak bisa
apakah pemeriksaan cukup hanya satu jam, apa cukup dua jam, apa cukup tiga jam
bukan itu, tetapi yang paling esensial sejauh mana keterangan yang disampaikan
ada kesesuaian dengan keterangan saksi yang lain," jelas Firli
Selain itu Firli juga menegaskan bahwa kasus yang menjerat Menteri KKP nonaktif
Edhy Prabowo (EP) dkk tidak ada kaitannya dengan politik.
"Kasus yang
terjadi di KKP adalah tindak pidana korupsi murni, tidak ada kaitannya dengan
politik," tegas Firli.
Menurutnya, kasus Edhy tersebut bersifat perseorangan meskipun yang
bersangkutan merupakan pengurus partai politik.
Karena itu Firli meminta agar jangan ada pihak-pihak yang menyeret lembaganya
ke ranah politik.
"Jadi, jangan kita (KPK-red) diajak masuk ke dalam ranah
politik.
Kalaupun ada orang-orang yang terlibat dan dia merupakan pengurus partai,
tetapi terkait kasus tindak pidana adalah berlaku orang per orang," jelas
pria asal Sumatera Selatan ini.
Pewarta : Bamb Md