Sidang Saksi 6 Anggota DPRD Tunda Pekan Depan.?

/ 18 November 2020 / 11/18/2020 07:39:00 AM

 



Palembang.Police Watch News, -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengahadirkan 6 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi suap fee 16 paket proyek yang menjerat dua terdakwa Aries HB Ketua DPRD nonaktif dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Pengadilan Negeri (PN) Palembang (17/11/2020)

Namun, sidang yang sudah dihadiri oleh enam saksi dari DPRD Muara Enim ini ditunda oleh oleh majelis hakim. Perihal penundaan sidang tersebut, disampaikan langsung oleh majelis hakim anggota Abu Hanifah SH MH saat membuka penundaan sidang didalam ruang sidang utama dihadapan Jaksa KPK RI dan para kuasa hukum kedua terdakwa.

"Dikarenakan Ketua Majelis Erma Suharti berhalangan hadir, kami mohon maaf sekirayanya agenda sidang hari ini masih pemeriksaan saksi ditunda hingga Selasa pekan depan". Kata hakim anggota Abu Hanifah SH MH sebelum menutup sidang.

Adapun agenda sidang hari ini rencananya mendengarkan keterangan saksi lanjutan sebanyak enam orang saksi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dipimpin Muhammad Asri SH MH.

Enam saksi yang dihadirkan itu sebagaimana sering disebut dan terdapat didalam dakwaan JPU KPK RI yakni Muhardi, Ahmad Fauzi,  Darain, Agus Firmansyah, Piardi dan Kasman.

"Kita sudah hadirkan enam orang saksi dari Muara Enim dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan, namun tadi hakim anggota menunda sidang karena ketua majelis hakimnya tidak hadir katanya ada anggota keluarganya sakit". Ungkap JPU KPK Asri.

Menurutnya, perihal penundaan sidang dalam kasus Tipikor itu jika memang ada salah satu hakim berhalangan hadir dikarenakan ada keluarga yang sakit meski perangkat sidang semua sudah dihadirkan.

"Penundaan sidang itu wajar jika salah satu hakim berhalangan hadir,  ya kita juga menghormati itu, nanti keenam saksi-saksi itu akan kami hadirkan lagi minggu depan". Katanya.

Hingga saat ini JPU KPK terkait kasus dua terdakwa yakni Aries HB dan Ramlan Suryadi telah menghadirkan kurang lebih 25 orang saksi yang hampir keseluruhannya merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim baik yang masih menjabat maupun sudah tidak aktif lagi yang diduga turut serta menerima aliran dana suap fee proyek masing-masing senilai ratusan juta rupiah.

Kasus ini adalah pengembangan kasus lanjutan sebelumnya dimana Majelis Hakim Tipikor Palembang telah memvonis tiga orang terpidana yakni Bupati Nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Kadis PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar serta penyua Kontraktor Proyek Robby Okta Fahlevi yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang. (Hr/Tim)
Komentar Anda

Berita Terkini