Tersangka Muzakir Sai Sohar Diduga Keciptratan Terima Suap 500 juta

/ 13 November 2020 / 11/13/2020 08:02:00 PM
BREAKING NEWS
     Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman

POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG - Empat orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi ahlih fungsi lahan fiktif pada tahun 2014 ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus kejaksaan Tinggi (Sumsel),yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,8M

Dari keempat tersangka salah satu tersangka yakni mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar.

Dari nilai kerugian negara tersebut, Muzakir Sai Sohar yang akrab disapa Cakuk diduga turut menerima aliran dana gratifikasi mencapai kurang lebih Rp 500 juta.

"Menurut laporan yang diterima dari tim penyidik, ditetapkannya Muzakir sebagai tersangka patut diduga menerima sejumlah uang yang nilainya lebih dari Rp 500 juta," ujar Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, Jumat (13/11/2020)

Muzakir tidak sendiri, Tindak Pidana Korupsi itu juga ikut menyeret tiga tersangka lainnya yaitu Yaitu Abunawar Basyeban.SH.MH (Dosen) selaku konsultan Hukum tahanan Rutan, Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN), Anjapri.SH, Serta mantan kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda. 

Khaidirman juga menjelaskan kronologis kasus hingga menetapkan empat orang tersebut menjadi tersangka ini bermula dari adanya kontrak kerjasama antara PT Perkebunan Mitra Ogan yang merupakan perusahaan BUMN dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban, SH MH.

Dalam kontrak kerja tersebut, PT Perkebunan Mitra Ogan bekerja sama dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban untuk mengurus administrasi atau rekomendasi pembebasan lahan untuk dialihfungsikan menjadi hutan tetap atau perkebunan.

"Sebenarnya tindakan melanggar undang-undang ini sudah terlihat Dari sini sudah terlihat dari kedua perbuatan tersangka ini yaitu Abunawar Basyeban selaku konsultan Hukum serta Anjapri, SH selaku Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN)," jelasnya. 

Adapun menurut Khaidirman, yang dimaksud dengan tindakan melawan undang-undang yakni PT Perkebunan Mitra Ogan adalah perusahaan BUMN notabene milik pemerintah semestinya apabila ada proyek, tidak boleh dilakukan penunjukan langsung melainkan dengan preses lelang proyek.

"Menurut undang-undang juga mengatur nilai alih fungsi lahan itu diatas Rp 500 juta harus melalui proses lelang, ini kan perusahaan BUMN tidak boleh main penunjukan, ini malah menunjuk langsung kantor hukum salah satu tersangka yakni Abunawar Basyeban untuk mengurus rekomendasi dari kepala daerah setempat terkait alih fungsi lahan itu". Jelas Khaidirman.

Setelah mendapat rekomendasi, lanjut Khaidirman, saat itu kepala daerah dalam hal ini Muzakir yang  menjabat Bupati Muara Enim, PT Perkebunan Mitra Ogan kemudian mentransfer uang sebesar Rp.5,8 miliar kepada kantor hukum milik Abunawar Basyeban. Namun disaat yang bersamaan, uang tersebut kemudian ditarik kembali lalu ditukar dengan mata uang US dolar. 

"Setelah ditukar dalam bentuk Dollar Amerika lalu uang tersebut dikirim kepada kepala daerah yang bersangkutan. Bila dirupiahkan kepala daerah Muzakkir saat itu diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 600 jutaan dan itu termasuk suap atau gratifikasi," terangnya. 

Peran tersangka lainnya yakni Yan Satyananda yang merupakan mantan Kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan yang mengelola aliran dana gratifikasi diduga ikut terlibat dalam mengelola aliran dana suap.

Sebagai informasi saat ini mantan bupati Muara Enim, Ir Muzakir Sai Sohar masih berstatus tahanan kota. Hal ini dikarenakan Muzakir menunjukan hasil reaktif berdasarkan pemeriksaan rapid test. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo UU No.20 tahun 2001. Tentang perubahan UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dan pasal 11 dan 12B UU NO.20 TAHUN 2020 tentang Pemberantasan tipikor

Reporter : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini