3 Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos, di Tahan KPK Sementara Mensos Masih Diburu

/ 6 Desember 2020 / 12/06/2020 03:59:00 AM

 

 Breaking News

Dok : istimewa

Red, policewatch, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). 3 orang tersangka ditahan di rutan KPK dan 2 tersangka lainnya masih diburu.

"Saudara MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Kedua saudara AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Yang ketiga saudara HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020).

Firli mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan terhitung sejak 5 Desember 2020.

"Para tersangka kita lakukan penahanan saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan negara selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," kata dia.

Sementara itu, KPK masih mencari dua orang yang belum menyerahkan diri. Mereka adalah Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB) dan AW.

"KPK terus berusaha sampai detik-detik ini melakukan pencarian kepada para tersangka yang belum berada di KPK. Karenanya, KPK memerintahkan kepada kita semua untuk segera untuk kita lakukan pencarian terhadap para tersangka, dan kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri ke KPK," katanya.

Firli menegaskan KPK akan terus melakukan melakukan pengejaran. Pengejaran dilakukan hingga tersangka tertangkap. "Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara tersebut tertangkap," jelas dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tesangka yaitu. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firlu Bahuri. Berikut adalah yang menjadi tersangka:

Diduga sebagai penerima:

1. Juliari Batubara selaku Mensos
2. Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos
3. Adi Wahyono

Diduga sebagai pemberi

1. Ardian IM selaku swasta
2. Harry Sidabuke

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, untuk pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Komentar Anda

Berita Terkini