Ketua KPK Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor Dana Bansos Di tengah Pandemi Covid 19

/ 6 Desember 2020 / 12/06/2020 10:32:00 AM

Reporter : Bambang.MD
Jakarta - policewatch.news - Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengancam hukuman mati bagi koruptor dana dan bansos covid 19. Bagaimana nasib Mensos Juiari Batubara?
Lantas, akankah KPK menerapkan hukuman mati untuk Mensos Juliari Peter Batubara?

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan dirinya paham terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Di mana, dalam pasal tersebut disebutkan, barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara maka diancam hukuman mati.

“Ya di Ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” ucap Firli Bahuri usai menggelar konferendi pers digedung merah putih penetapan tersangka terhadap Juliari Batubara di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020), dini hari. 

Seperti diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menjadi tersangka suap bansos untuk penanganan virus corona atau covid-19.

“Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukumannya pidananya adalah pidana mati,” ungkap Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, p

KPK menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap.

Juliari Batubara diduga telah menerima suap sebesar Rp 8,2 miliar terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk Covid-19 periode pertama

Sebelumnya, Juliari Batubara yang sempat lolos dari OTT tiba-tiba mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Juliari tiba di Gedung KPK sekira pukul 02.45 WIB. Dia mengenakan jaket hitam, topi, serta lengkap dengan masker.
Komentar Anda

Berita Terkini