PALEMBANG - POLICEWATCH.NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Ridwan SH, Menuntut kedua terdakwa Ramlan Suryadi mantan Kadis PUPR Muara Enim dan Aries HB mantan ketua DPRD Muara Enim,atas dugaan suap fee 16 paket proyek di kabupaten muara Enim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa (29/12/2020)
Dalam sidang yang berlangsung JPU KPK , menuntut terdakwa Ramlan Suryadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan
Dan untuk terdakwa Aries AB JPU KPK menuntutnya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 300 juta subsider 6 bulan
Atas perbuatannya JPU KPK menjelaskan bahwa kedua terdakwa di jerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001
Usai mendengarkan tuntutan JPU KPK Majelis Hakim Erma Suharti SH MH menunda jalan persidangan pekan depan yakni tanggal 7/1/2021 dengan agenda Pledoi/ pembelaan
Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa Kedua terdakwa diduga melakukan perbuatan turut serta menerima uang suap dari perkara yang telah divonis sebelumnya oleh majelis hakim Tipikor Palembang atas nama terpidana Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, staf Dinas PUPR A Elfin MZ Muchtar serta penyuap Robby Okta Fahlevi.
Bahwa Kedua terdakwa disinyalir menerima sejumlah uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor guna memuluskan 16 paket proyek senilai Rp130 miliar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2021 PL
Hal tersebut diberikan agar supaya terpidana Roby mendapatkan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realiasasi komitmen fee 15 persen dengan jumlah keseluruhan USD35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp22 miliar lebih.
Berdasarkan kesepakatan awal, selain memberikan fee sebesar 10 persen ke Ahmad Yani, terpidana Robi juga sepakat untuk memberikan fee 5 persen ke pejabat lain .[HERMAN/BAMBANG.MD]