Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Dituntut 6 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut

/ 29 Desember 2020 / 12/29/2020 07:15:00 PM

BREAKING NEWS 
PALEMBANG - POLICEWATH.NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut ketua DPRD Muara Enim non aktif Aries HB dengan penjara selama enam tahun serta denda Rp 3,031 Miliar.

Dalam sidang virtual selasa (29/12) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Aries diketahui telah menerima fee dari 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim yang menjerat mantan Bupati Ahmad Yani.

JPU KPK Asril Irwan menyebutkan, pemberian suap fee proyek itu diterima oleh Aries secara bertahap. Yakni, pada 1 Mei 2019 bertempat di rumah  terdakwa yang berada di Kota Palembang sebesar Rp2 miliar. Kemudian pada 23 Juli 2019, di rumah terdakwa di Muara Enim, sebesar Rp 1 miliar yang dibagi dalam bentuk mata uang rupiah serta dollar senilai Rp500 juta.

Selanjutnya,1 Agustus 2019, bertempat di Hotel Borobudur Jakarta,  Aries HB kembali menerima uang dalam bentuk mata uang RRC yaitu YuanNm yang setara dengan Rp31 juta. 

Atas perbuatannya tersebut, Aries pun dituntut melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan dengan mengganti kerugian negara sebesar Rp3,31 miliar. Jika tidak, maka harta milik terdakwa akan disita,"ujar Asril.

Tak hanya menuntut pidana pokok dan pidana tambahan, JPU KPK juga meminta agar hak politik Arie HB selaku ketua DPRD untuk dicabut.

"Karena terdakwa memberikan keterangan selama persidangan secara berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Maka kami menuntut agar hak politiknya juga dicabut," terang JPU.

Sementara itu, terdakwa Ramlan Suryadi yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, dituntut jaksa dengan hukuman lebih ringan, yakni penjara lima tahun denda Rp 200 juta serta diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp1,102 miliar lantaran ikut terlibat.

"Tuntutan untuk terdakwa Ramlan lebih ringan, karena terdakwa bersikap baik dan jujur selama sidang berlangsung," tandasnya.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis Hakim Erma Suryati pun menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 7 Januari 2021 dengan agenda pledoi atau pembelaan.

"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembelaan," tutur Erma.
[Bambang.MD]
Komentar Anda

Berita Terkini