KPK Tetapkan Menteri Edhy Prabowo Tersangka, Saidna Azhar Bin Taher Anggota DPRD Kota Ambon Angkat Suara Soal Desas Desus Budidaya Lobster Fiktif di Maluku

/ 15 Desember 2020 / 12/15/2020 10:33:00 AM
BREAKING NEWS
Anggota DPRD Kota Ambon Saidna Azhar Bin Taher, SE


AMBON, POLICEWATCH.NEWS,-Maluku adalah salah satu daerah strategis penyebaran 7 jenis lobster dan menjadi pilot project Lokasi Budidaya Lobster Nasional yang mencakup pulau Sumatera, Jawa, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. Terkait suap perijinan ekspor lobster akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menggagalkan kejahatan korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan telah menahan sejumlah orang termasuk Menteri Kementian Kelautan dan Perikanan (KKP) Eddy Prabowo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pelaku skandal benih lobster melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pemberi para tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Anggota DPRD Kota Ambon Saidna Azhar Bin Taher, SE dalam penyampaiannya di Warung Kopi Mekar Senin, (14/12/2020). Ia Mengatakan Maluku adalah bagian dari pada salah satu penghasil bibit lopster di Indonesia, oleh karenanya Maluku memiliki potensi yg cukup baik dalam upaya pemberdayaan sektor perikanan khusus nelayan dalam bidang budidaya tambak tersebut, karenanya terkait dengan situasi itu ada dugaan bahwa ada keterkaitan terhadap ekspor itu yg mana dilakukan di Provinsi Maluku.

Namun, ada informasi terkait bahwa diduga terdapat tambak yg fiktif di Maluku, sejauh ini dirinya belum menemukan ada fakta - fakta yang berkaitan dengan persoalan ini dan kita menunggu sampai dengan ada temuan dari pada KPK terkait dengan informasi itu. 

Menurut Saidna anggota DPR Kota Ambon ini bahwa informasi ini juga harus disikapi secara profesional untuk mengungkap apakah ada keterlibatan terhadap pengusaha - pengusaha lokal selaku eksportir terhadap bibit Lobster itu di Provinsi Maluku.

Lebih lanjut menurut Saidna berdasarkan pernyataan dari Mentri Edy Prabowo ketika berkunjung ke Maluku beberapa waktu yang lalu itu menyampaikan bahwa Pemerintah siap menggelontorkan anggaran yang cukup signifikan , cukup membastis untuk pemberdayaan terhadap budidaya benih lobster tersebut dengan membuat tambak budidaya terhadap benih Lopster yang nanti akan dikelola oleh nelayan. Namun, sampai dengan sejauh ini juga belum ada kepastian, apakah sudah ada realisasi terhadap apa yg disampaikan Pak Mentri Edy Prabowo tersebut .

Bahwa menurut sepengetahuan dirinya selama ini ada tambak benih Lopster yg terletak dan beroperasi di Kabupaten Seram sempat terhenti, namun Pak Edy Prabowo menjanjikan akan membuka kembali tambang tersebut.

Saidna menambahkan terkait dengan kebijakan tersebut ini adalah kewenangan pemerintah Provinsi Maluku yang tentu ada keterbatasan dalam akses pengawasan oleh saya selaku anggota DPRD Kota Ambon. Nanti kita telusuri dan coba melakukan koordinasi dengan teman - teman di Provinsi terkait dengan rencana tersebut apakah sudah pernah direalisasikan atau kah belum terkait dengan kasus ini. 

Tegas Saidhna menyampaikan bahwa secara pribadi ia memang tidak menyetujui adanya kebijakan menteri Edhy Prabowo untuk membuka kembali penghentian izin ekspor hal tersebut karena memang kalau dilihat dari sisi pemanfaatannya ketika ekspor benih lobster ini dibuka kembali itu memang ada sisi keuntungannya, tetapi terbatas bagi nelayan - nelayan yang khususnya nelayan budidaya benih lobster. 

Secara umum kalau dilihat dari habitat itu sendiri maka ada kerugian karena kita ekspor atau menjual jumlah bibit lobster itu dalam jumlah banyak. Bahkan manfaat dan keuntungan jauh lebih besar karena nilai jual lebih besar jika dibudidayakan dalam negeri dan di ekspor setelah besar dari pada jutaan bibit yang kemudian diekspor ke Luar Negeri ini juga menjadi masalah bagi Pemerintah Provinsi. Kita lihat habitat terhadap lobster juga bisa terjaga untuk kelangsungan hidup para nelayan jika tidak ada penjualan bibit lobster.

"Dalam beberapa tahun kedepan itu berpotensi bisa menghabiskan seluruh atau nanti habis ya kan jumlah potensi lobster yang ada di laut jika dilakukan penjulaan atau ekspor bibit lobster, memang lebih tepat itu keputusan menteri Susi ketika itu untuk menghentikan izin untuk mengekspor benih Lobster ke luar negeri itu".tandasnya. (A*P)
Komentar Anda

Berita Terkini