MELANGGAR ATURAN DAN DAPAT DI PIDANA PROYEK IRIGASI DIDUGA SILUMAN PADA JALAN LINTAS DESA WAETELE-WAEKASAR TIDAK MEMASANG PAPAN INFORMASI PROYEK DAN GUNAKAN MATERIAL ILEGAL

/ 14 Desember 2020 / 12/14/2020 12:58:00 PM

 






WAEAPO, POLICEWACTH.NEWS,- Proyek tanpa papan nama informasi proyek dan gunakan material pasir ilegal merupakam suatu "Pelanggaran", karena menabrak amanat Undang-undang dan Peraturan lainnya.

Sebagaimana proyek irigasi diduga "Siluman" yang berada di Jalan lintas yang menghubungkan Desa Waetele denga Desa Waekasar tanpa papan nama informasi proyek. Selain tanpa papan nama ingformasi proyek, hasil pantauan www.policewatch.news di lokasi kegiatan proyek Jalan lintas, Desa Waetele-Waekasar, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru terpantau dikerjakan asal-asalan dan gunakan material pasir dari tambang batuan ilegal, Senin,(14/12/2020).

Dilokasi kegiatan tampak kegiatan asal- asalah dengan mencampur pasir dan semen seadanya di atas tanah tanpa alas (tanpa kotak campuran). Selain itu material yang di gunakan merupakan pasir dari tambang batuan ilegal yang berada di Sungai Waeapo, Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru.

Berdasarkan tinjauan lapangan dengan tidak adanya papan nama informasi proyek maka pihak Kontraktor telah melanggar aturan. Padahal sudah jelas transparansi anggaran sudah menjadi keharusan  dilaksanakannya.


Ketentuan yang tertera dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain UU KIP yang dilanggar beberapa peraturan yang di langgar seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Maka jika di lapangan terdapat sebuah proyek irigasi seperti yang terpantau di Jalan lintas Desa Waetele-Desa Waekasar Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru yang tidak menyertakan Papan Nama Informasi  Proyek, sudah jelas berarti tim pelaksana Sudah menabrak aturan, Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. 

Selain itu penggunaan material pasir yang berasal dari tambang batuan ilegal juga berpotensi pidana karena telah melanggar UU No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU  No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

" Pasal 16, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".

Sampai berita ini di publikasikan belum ada yang bisa dikonfirmasi terkain proyek irigasi tersebut, sementara Selamet Widodo yang menurut Tarno Kepala Tukang di konfirmasi di Kediamannya di Dusun Flamboyan Desa Waenetat, Kecamata Waeapo Nanti akan menanyakan ke PU Provinsi terkait pekerjaan tersebut yang sampai saat ini belum memasang papan nama informasi proyek, dan pengerjaannya terkesan asal kerja dengan mencampur material pasir dan semen di atas tanah seadannya dan juga menggunakan material pasir dari tambang batuan ilegal.

Reporter: Aam Purnama
Komentar Anda

Berita Terkini