Salah satu Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan "Istri Seorang Kades" yang di ungkap Tim Macan Bara

/ 21 Desember 2020 / 12/21/2020 09:21:00 PM
Pelaku inisial (Dps)
istri seorang kepala desa taratak bancah 


POLICEWATCH, Sawahlunto,-  Tim Macan Bara Polres Kota Sawahlunto, Sumatera Barat berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan sebuah mobil rental, salah satu pelaku berinisial (Dps) (35) adalah istri seorang kepala desa taratak bancah Pelaku inisial (Dps)tercatat sebagai(ASN )di inspektorat kota sawahlunto  dibantu oleh rekannya berinisial (Rr) (32) untuk menggadaikan mobil tersebut.

Kapolres Kota Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim Roy S.P Sinurat, S.T.K., S.I.K mengatakan waktu kejadiannya 19 Agustus 2020 dan dilaporkan oleh Mairiswan pada 4 September 2020 dengan LP.No.48/B/IX/2020/Polres Sawahlunto.

"Memang sejak September sampai November kita melakukan penyelidikan untuk melakukan pencarian unit mobil dulu. Berdasarkan koordinasi dengan kejaksaan bahwasanya asalkan penuhi dua alat bukti dan barang buktinya BPKB, bisa untuk dilanjutkan", ucap Kasat di ruang kerjanya.

Disampaikan Roy S.P Sinurat, S.T.K., S.I.K, "Selama dua bulan lebih kita melakukan penyelidikan untuk mencari barang bukti satu unit mobil, karena unit mobil belum ada gambaran, berdasarkan informasi dari jaksa, kalau memang ada alat bukti, cukup BPKB dan memang ada perbuatannya maka kasusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," sebutnya, Senin (21/12/2020).

Selama penyidikan, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi secara penyidikan yaitu dengan BAP maka ditetapkan dua tersangka.

"Benar, salah satu tersangka adalah istri kepala desa taratak bancah. Sebagai tersangka utama (Dps )(35) dan (Rr) (32) turut serta membantu untuk menggadaikan mobil tersebut", sambung Kasat menjelaskan.

Tersangka dijerat Pasal 372 dan atau pasal 378 jo 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara. Karena ada pasal pengecualian maka dilakukan penahanan dari tanggal 11 Desember 2020 kemaren. 

"Selama dilakukan pemeriksaan, pelaku koperatif dan tidak ditemukan kendala selama dalam proses penyelidikan," tandas Kasat.pewarta (jon) 
Komentar Anda

Berita Terkini