Polsek Belinyu lakukan Pemasangan Spanduk Himbauan Aktivitas Di Laut mengkubung

/ 23 Januari 2021 / 1/23/2021 09:04:00 PM




POLICEWATCH,Babel,- Sungailiat, Anggota Polsek Belinyu melakukan Pemasangan Spanduk Himbauan terkait aktivitas Penambangan Dilaut mengkubung Desa riding panjang Kec. Belinyu. Jumat, (22/01/21).

Sepanduk Himbauan itu Ditempatkan di sekitaran pesisir Pantai laut Mengkubung oleh Personil Polsek Belinyu.

Kapolsek Belinyu Kompol Ricky Dwiraya Putra, S.IK Membenarkan Kegiatan pemasangan Spanduk Ini untuk bertujuan Agar melarang Aktivitas Penambangan Tanpa Izin.

"Bagi yang melanggar Akan dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, Setiap orang yang melakukan penambangan Tanpa IUP, IPR, Atau IUPK Sebagaimana dalam pasal 37,40 ayat 31, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 Diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 M," Ujarnya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut wilayah laut Mengkubung bersih dari aktivitas penambangan. 

Polsek Belinyu akan melakukan tindakan hukum kepada para penambang apabila tetap melakukan aktivitas penambangan dilaut Mengkubung.(Hendi okfriansyah)

Komentar Anda

Berita Terkini