Dengan MODUS INVESTASI Pialang PT Rifan Financindo Berjangka Diduga GARONG uang Nasabah

/ 26 Januari 2021 / 1/26/2021 09:21:00 AM

 BREAKING NEWS


POLICEWATCH, Bandung,-  Mencuatnya Kasus ini  setelah Perwakilan kuasa dari Nasabah, imam S asal Kota Bandung kehilangan uang sebesar Rp.100 juta yang diminta seorang wakil pialang berjangka (WPB), PT Rifan Financindo Yang hanya bisa di tarik 30 jt.

Berawal kisah imam S “ saya memberikan 100 tahap awal itu karena WP (Wakil pialang) minta saya membantunya Rp100 juta untuk mencapai target bulanannya mereka. Mereka juga memberikan iming-iming Rp100 juta bisa menghasilkan yang fantastis dan uang saya akan terus berkembang atau bertambah dan BISA DI AMBIL KAPAN SAJA kisah Imam menirukan omongan DIMAS dan SANTI

Bujuk rayu Dimas , Santi, Agung dan Dewi akhirnya mampu memperdayai imam S sehingga Perjanjian antara korban dengan Nova ROSFA LITA selaku verifikator ( wakil pialang berjangka) dan Direktur Utama atau Kepala Cabang ANTHONY MARTANU PT Rifan Financindo Berjangka akhirnya disepakati. Uang sebesar Rp100 juta milik korban masuk dalam transaksi PT Rifan Financindo 14 Agustus 2020 lalu, papar imam


Pada  November 2020 Uang imam S rencana mau di tarik tapi ternyata pihak PT Rifan Financindo Berjangka berbelit-belit dan terkesan mempersulit, lalu imam mengancam akan melaporkan kasus ini ke polda jabar dan akhirnya pada 15 /11/20 Rp.30 jt masuk ke rekening imam S, setelah itu imam beberapa kali meminta Sisa uangnya agar segera di kembalikan tapi tak membuahkan hasil.

Imam S pun datang ke saudaranya yang bernama M Rodhi irfanto SH yang kebetulan mempunyai Biro Lembaga Bantuan Bukum dengan maksud untuk meminta bantuan pendampingan dalam penarikan sisa uangnya yang ada di PT Rifan Financindo Berjangka yang berkantor di Wisma Bumi Putra Lt. 3  Jl. Asia afrika No.141-149


Saat Saya mewakili imam S untuk memediasi supaya uang imam S bisa di keluarkan saya di hadapkan oleh pihak PT Rifan Financindo Berjangka dengan DIMAS dan AGUNG ,  semustinya ini berurusannya dengan bu santi tapi berhubung bu santi lagi TERPAPAR COVID 19  makanya saya Handle kata agung mediasi yang alot dan Cekcokpun terjadi namun tidak membuahkan hasil.

Lalu datanglah Perwakilan PT Rifan Financindo Berjangka yang bernama NOVA dia menjelaskan bahwa uang imam tidak bisa kembali kecuali melakukan TOP UP minimal 50 JT lagi baru bisa kembali, pihak kami pun menanyakan apa dengan TOP UP sebesar itu uang imam bisa kembali seluruhnya dan KAPAN tapi NOVA tidak bisa beri kepastian, lalu kami meminta aagar di pertemukan dengan Pimpinannya,Hal senada seperti di alami santi bahwa PIMPINAN KAMI LAGI TERPAPAR COVID I9 Ucap Nova ,25/01

M Rodhi irfanto SH menilai pihak pialang PT Rifan Financindo Berjangka hanya ingin menjebak agar bisa Meraup uang Nasabah dengan modus dan dalih TOP UP, Pasalnya saat itu juga di kantor PT Rifan Financindo Berjangka ada beberapa Nasabah lain dengan kasus yang sama , mereka juga di jebak dengan modus TOP UP setelah mereka TOP UP uang mereka pun tidak kembali,hal ini di alami oleh nasabah yang berinisial D, W,dan juga V.


D mengalami kerugian Rp.190 Juta dan V Mengalami kerugian Rp.150 juta, Sedangkan W mengalami kerugian Rp. 300 Juta. Mereka mengalami nasib yang sama seperti Imam S hanya di kasih harapan palsu

Tidak menutup kemungkinan banyak korban yang dirugikan dan tertipu dengan janji manis pialang   PT Rifan Financindo Berjangka dengan modus yang sama diprediksi terdapat di berbagai daerah di Kota Bandung dan wilayah lain di Tanah Air,kami akan rangkul beberapa kuasa hukum kami untuk dampingi dan kawal korban yang rencananya akan membawa kasus ini ke ranah Hukum secepatnya,pungkas Rodhi***

Pewarta : Tim investigasi policewatch

Komentar Anda

Berita Terkini