Jampidum Kejagung RI Rahmat yang menyerahkan tersangka M.Darmansyah. dok policewatch.news |
LAHAT|POLICEWATCH.NEWS - Hari ini jumat [8/1/2021] Tim penyidik jampidum Kejagung RI Rahmat selaku fungsional ia mengatakan hari ini jumat [8/1/2021] pihaknya menyerahkan tersangka M.Darmansyah Direktur PT.LPBBJ beserta barang bukti berupa dokumen kepihak Kejari Lahat penahanan Tersangka setelah penyerahan dari pihak bareskrim mabes polri dan tersangka sudah kita serahkan kepihak penyidik kejari Lahat.ujarnya ditemui policewatch.news
Penyerahan tersangka juga kita minta bantu pengawalan dari pihak Mabes Polri dipimpin langsung Iptu Vius didanpingi Irwanto pihaknya menyerah tersangka beserta barang bukti berupa dokumen hari ini diterima pihak Kejari Lahat oleh Fitrah.SH.
Rahmat menambahkan perusahaan tambang batubara PT.LPPBJ diduga membuat untuk jalan holing angkutan batubara sepanjang 1, 3 km dan lebar 7 m dalam keterangan pers diaula R.Suprato dihadiri Kajari Lahat Fitrah, Tim Jampidum RI Rahmat dan Dari Bareskrim Mabes Polri Iptu Vius,
tersangka Darmansyah. sekitar pukul 09.00 wib tiba di kantor kejaksaan Negeri Lahat dengan pengawalan ketat oleh penyidik dari Kejagung RI didampingi juga oleh penyidik dari mabes polri pimpinan Iptu Vius, tersangka menggunakan kemeja putih menggunakan kacamata fan masker dengan tangan diborgol ditutup sebuah handuk duduk disalah satu ruangan setiba dikantor Kejari lahat, dan langsung diterima oleh Kajari Lahat Fitrah.SH.
Sebelunnya pernah diberitakan di policewatch.news Tersangka selaku Direktur Utama Lahat Pulau Pinang Bara Jaya [ LPPBJ] perusahaan bergerak dibidang tambang batubara IUP nya di Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, Kejari Lahat Fitrah bersama Rahmat Penyidik Jampidum Kejagung RI
Kasus ini bermula
berdasarkan surat laporan nomor : LP/ A/ 0183/ III/ 2020 /Bareskrim tertanggal 31 maret 2020 bahwa pihak tipidter mabes polri melakukan penyidikan adanya dugaan pelanggaran pengurasakan hutan, Sehingga pihak penyidik menetapkan tesangka berdasarkan dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam pasal 89 ayat [1] dan atau pasal 97ayat [1] dan atau ayat [2] jo pasal 25 Undang - Undang Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pengerusakan hutan
Tersangka M.Darmansyah dengan Tangan Terbogol dikawal dari Kejagung RI dan dibantuTindak Pidana Tertentu [Tipidter] Mabes Polri iptu Vius selaku penyidik dan tersangka diserahkan dengan pengawalan ketat dari dua instusi Mabes Polri dan Kejagung RI.
Terpisah Tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri Irwanto menjelaskan kepada awak media saya selaku pelapor jumat [8/1] bahwa membawa tersangka M.Darmansyah dari jakarta menggunakan pesawat garuda dari jakarta menuju ke palembang selanjutnya dari palembang menuju ke Lahat lewat jalan darat menggunakan kendaraan khusus dan dikawal 3 orang dari penyidik mabes polri " ujarnya
Masih ujar " Irwanto peyidik Mabes Polri selaku pendamping kasus ini sebelumnya kita limpahkan kepihak Kejagung RI, dan hari ini pihak Jampidum Kejagung RI dipimpin Rahmat jaksa fungsional menyerahkan tersangka " ungkapnya
Penyerehan Tersangka M.Darmasyah hari ini masih dalam pemeriksaan oleh kasi pidum Rasmona.SH
Terpisah Renaldi.SH selaku pengacara tersangka Darmansyah dihubungi wartawan dia menjelaskan kalau sudah P21 lanjut dan untuk upaya hukum nunggu jalannya persidangan ungkapnya
[bambang.MD]