DPP LPAPR Meminta Satpol PP Segel Perumahan Taman Mutiara Yang Diduga Kuat Tidak Berijin (Bodong)

/ 19 Januari 2021 / 1/19/2021 07:42:00 AM

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- DPP LSM LPAPR mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (PP) sebagai penegak Perda untuk menutup Perumahan PT. Taman Mutiara yang di duga kuat belum kantongi ijin atau Bodong yang terletak di Dusun Gondanglegi, Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Bambang Dharma Wijatmoko SH. Ketua DPP LSM LPAPR mengatakan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan harus berani menegakan Perda terkait pembangunan perumahan yang di duga kuat belum memiliki ijin apapun baik itu Ijin Pengeringan Tanah (IPPT) atau pun ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Bambang menambahkan ia juga meragukan keamanan pembelian rumah, terutama soal sertifikat yang tidak sesuai dengan letak pada posisi nomor urut pembelian.

"Saya takut kan akan banyak sengketa lahan di kemudian hari, antara pembeli dengan pembeli lain karena letak tanah yang sudah bersertifikat tidak sesuai dengan No. bidang tanah yang sudah ter beli, saya yakin akan terjadi tumpang tindih pemilik lahan di kemudian hari yang di rugikan pasti pembeli dan lagi,  letak Saluran Tegangan Tinggi (Sutet) di tengah-tengah perumahan di mana itu sangat membahayakan pemilik rumah "ujarnya kepada media Policewatch.News. Senin (18/01/2021)


Bambang Mmoko panggilan akrabnya menambahkan bahwa dirinya akan secepatnya mengirimkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"DPP LSM LPAPR segera akan mengirimkan surat ke Satpol PP dan meminta supaya ada penegakan perda. Satpol PP harus menindak tegas perumahan ini bila perlu harus di hentikan pembangunanya karena belum mengantongi izin, dan pengembang sudah berani memasang iklan baik melalui Baliho maupun selebaran brosur dan itu sudah ada bebarapa unit yang terjual," terangnya.

"Lebih lanjut Bambang menambahkan menurut ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu Developer atau pengembang PT. Taman Mutiara saat di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, terlihat sudah ada tanda baca namun belum ada jawaban hingga berita ini di tayangkan. (dor)

Komentar Anda

Berita Terkini