FPRM Aceh Desak Inspektorat Aceh Utara Segera Mengaudit ADD Gp Rumoh Rayeuk

/ 23 Januari 2021 / 1/23/2021 10:52:00 AM

 

Nasruddin, Ketua FPRM Aceh.


POLICEWATCH,Aceh Utara, -Sebagian masyarakat Gampong Rumoh Rayeuk Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara, Yang  merasah resah terhadap kenerja aparat pemerintah desa (pimdes) Rumoh Rayeuk saat ini, disinyalir tidak dapat berjalan sesuai keinginan masyarakat umum.

Dan “Kami percayakan kepada pihak Inspektorat Aceh Utara untuk segera turun dan melihat fakta lapangan yang terjadi, Karena ini menyangkut kepentingan orang, sebanyak 170 kepala keluarga (KK) di Gampong Rumoh Rayeuk, Langkahan Aceh Utara, hingga kini masih bertanya-tanya kapan penyaluran dana  BLT tahap lll akhir, 2020  hingga 2021 ini belum juga tersalurkan ,” ujarnya, Nasruddin.

Bedasarkan, pengakuan seorang warga pelapor yg tidak mau disebutkan namanya Kepada LSM FPRM Aceh, Secara Resmi pihaknya Sudah melaporkan pekara dugaa penyelewengan dana Desa oleh Pemdes Rumoh Rayeuk, Untuk dana BLT dilaporkan melalui  Ibu Dewi sebagai staf di inspektorat kab Aceh Utara, pada kamis 21 januari 2021.

Saat beberapa awak media mengkonfirmasi ke Dewi Staf Inspektorat terkait laporan BLT yang dilaporkan warga, keterangan dari Dewi laporan ini langsung segara di agendakan dan selanjutkan akan dilakukan musyawatrah ke atasan jika memang perlu segara kami turun kelokasi tempat kejadian perkara.

Menanggapi laporan warga, Mukhtar Geuchik Desa Rumoh Rayeuk, Berterima kasih kepada warganya telah melaporkan persoalan dana Blt di desanya itu, terjadi disebabkan sebahagian dana desa lebih  duluan digunakan untuk pembangunan jalan sehingga tidak ada lagi dana pada untuk pembayaran BLT  tahap ketiga (November dan Desember). Dan meminta kepada awak media kalau bisa jangan ditulis dulu.  Tapi muktar tidak melarang karena ini dia tau tugas masing masing. Demikian katanya.

Selanjutnya awak media menghubungi wakil Tuha Peut. Melalui telpon jumat 22 januari 2021. Berikut tanggapan Bukhari  terkait BLT,  selaku wakil tuha Peut desa Rumoh Rayeuk.  Menurut sebelum Geuchik melakukan pekerjaan apakah dgn Masyarakat tidak ada masalah tanya bukhari kepada Geuchik Muktar.  Jawabnya tidak ada masalah.

Dan Bukhari menambahkan oni persoalan dgn dana Pemerintah apakah nanti sanggup dipertanggung jawabkan tanya bukhari kepada Geuchik.  Sanggup jawabnya. Maka saat ini terjadi persoalan maka bukhari tidak bisa berbuat banyak karena sebelumnya sdh di ingatkan demikian katanya kepada awak media. 

Menyikapi persoalan ini seharusnya pihak petugas khususnya kepada Inspektprat dapat melakukan Audit Dana Desa Rumoh Rayeuk Kecamatan langkahan Kabupaten Aceh Utara demi menjaga ketertiban dan kenyaman ditengah tengah masyarakat karena dikhawatirkan terjadi akan menimbulkan persoalan dikemudian hari.

Menurutnya Nasruddin Ketua Forum Peduli Rakya Miskin Aceh, Jika terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan negara dan masyarakat umum Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Pasal 31 Tahun 1999 juncto Pasal 8 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 milyar.


(Rilis, Alimin)

Komentar Anda

Berita Terkini