Ketua DPC Ormas GPAB Ujang Toni Laporkan PTBA Dugaaan Mengalihkan Aliran Anak Sungai Ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

/ 25 Januari 2021 / 1/25/2021 09:27:00 AM
lahan warga



MUARAENIM  | POLICEWATCH.NEWS - dikutip dari laman media online siberone.com  Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) Kabupaten Muara Enim layangkan surat pengaduan dan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Dirjen GAKKUM, Bareskrim POLRI, Dirjen SDA Kementerian PUPR RI, OMBUDSMAN Sumatera Selatan, Ketua DPRD Muara Enim dan Bupati Muara Enim. Perihal dugaan pengalihan / penutupan / pemanfaatan dan perubahan kontruksi daerah aliran sungai.

Ujang Toni, Ketua DPC Ormas GPAB Kabupaten Muara Enim didampingi sekretarisnya M Nofah Hermanto SE mengatakan, “PT Bukit Asam, PT BAS, PT MME diduga telah mengalihkan / memanfaatkan / mengubah kontruksi / menutup daerah aliran sungai, terdapat izin terbit, karena klarifikasi dari kami tidak dijawab oleh perusahaan tersebut, oleh sebab itu kami membuat surat laporan / aduan perihal dugaan tersebut, ”jelas Ujang Toni.

Ketua DPC Ormas GPAB Kabupaten MuaRa Enim Ujang Toni mengirim pesan Washapp kepada policewatch.news Ini Bunyi pesanya  " Sehubungan dengan laporan masyarakat perihal dugaan pengalihan anak sungai mbiung, anak sungai mbemban, anak sungai Bintan dan kiahan, serta jalur pengganti anak sungai tersebut, maka kami mencoba klarifikasi ke Bukit Asam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, jawaban dari bukit Asam diantaranya yaitu :
PTBA dalam menjalankan operasi penambangan senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice dan menaati seluruh peraturan pemerintah. 

Termasuk juga telah mendapatkan izin dan persetujuan dari kementerian yang berkepentingan. 

Terkait tentang pengalihan aliran dalam operasional penambangan PTBA, hal ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 Perihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumateria Selatan oleh PT Bukit Asam Tbk. 

Dan kami liat klarifikasi yang kami ajukan belum sepenuhnya terjawab, maka kami mencoba untuk bertemu pihak HUMAS Bukit Asam dan Pihak GM Bukit Asam, agar permasalahan tersebut tidak menjadi polemik, kami tunggu sampai bulan awal bulan Januari 2021, tetapi niat kami untuk ketemu tidak kesampaian, dasar kami mau ketemu pihak Bukit Asam adalah sehubungan surat  dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim bahwa PT. Bukit Asam baru membuat surat tanggal 15 Juni 2020 ke Kementerian PURP tentang pengalihan anak sungai mbiung, mbemban, Bintan dll yang bermuara ke kiahan,  agar tidak adanya fitnah makanya kami mencoba untuk berkomunikasi dengan Pihak PT. Bukit Asam, yang kedua kami juga mempertanyakan  alur pengganti anak sungai kiahan, karena sesuai peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 1 Tahun 2020, bahwa pemanfaatan bekas alur sungai harus ada pengganti.

Sehubungan PT Bukit Asam tidak menjawab atau tidak mau berkomunikasi dengan kami perihal anak sungai mbiun. Mbemban dan bintan, maka kami mencoba mempertanyakan ke dinas terkait perihal dugaan pengalihan anak sungai tersebut, betul betul atau tidak kami belum tau karena itu kami mengatakan dugaan..

Hak Jawab PT.BA

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) membantah  adanya aktivitas tambang perusahaan yang diduga berdampak pada perkebunan masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung. 

Sebelumnya, terdapat pemberitaaan yang menulis organisasi masyarakat (ormas) Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) menduga terdapat pengalihan/penutupan/pemanfaatan dan perubahan konstruksi anak sungai yang berdampak pada wilayah Desa Darmo, Desa Keban Agung, dan Desa Pulau Panggung, Kecamatan Lawang Kidul. 

GPAB mengklaim dugaan tersebut sudah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bupati Muara ENIM, dan lainnya. 

Manager Humas, Corcomm, dan Administrasi Korporat PTBA Iko Gusman menjelaskan bahwa dugaan tersebut tidak berdasar. 

“PTBA dalam menjalankan operasi penambangan senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice dan menaati seluruh peraturan pemerintah. Termasuk juga telah mendapatkan izin dan persetujuan dari kementerian yang berkepentingan,” ujar Iko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/1/2021). 

PTBA, kata Iko, memastikan selalu melakukan penambangan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan oleh pemerintah. Kegiatan penambangan juga sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran BIaya (RKAB) yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Sejauh ini, PTBA juga belum mendapatkan aduan ataupun surat resmi dari organisasi masyarakat tersebut untuk mengklarifikasi dugaan yang mereka lontarkan terhadap aktivitas pertambangan perusahaan. 

Iko menegaskan  tentang pengalihan aliran dalam operasional penambangan PTBA, hal ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 Perihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumateria Selatan oleh PT Bukit Asam Tbk.[bambang.MD] 
Komentar Anda

Berita Terkini