KETUA PRESIDIUM HMB MABES POLRI DIMINTA PERJELAS POLICE LINE DI PT.BPS PULAU BURU

/ 7 Januari 2021 / 1/07/2021 10:33:00 AM
MALUKU | POLICEWATCH.NEWS - Ketua Presidium Himpunan Mahasiswa Buru ( HMB ) Jakarta, Zaenal Labalawa menyampaikan sikap terbuka Kepada Mabes Polri pada kamis, 7 Januari 2020, pukul 21.13 Wib. Bertempat di Kedai Kopi Bright Jln. Utan Kayu Raya, Jakarta. Disampaikan Via Watsapp kepada Wartawan Media Police Watch.

Aksi pencopotan Police Line oleh Pihak Perusahan PT. Buana Pratama Sejahtera yang dilakukan Saudara Jhonson panjaitan di nilai menyalahi prosedur hukum. Fakta di lapangan tidak ada keterwakilan dari Kepolisian baik Mabes Polri, Polda dan Polres Pulau Buru.

Zainal labalawa saat di konfirmasi via WhatsApp kepada Wartawan Media Police Watch menegaskan bahwa ini kasus besar yang merugikan negara triliunan rupiah. Kapolri segera periksa Pemilik Perusahan Edy Winata Big Bos PT. BPS dalam kasus pelepasan police Line, Gratifikasi, Pasok Bahan Kimia dan tindak perkara Pencucian Uang (Money Loundri), melalui transfer ke rekening Kadis ESDM Provinsi Maluku.

Zainal mendesak Kapolri harus berani mengambil sikap tuntaskan kasus Kejahatan Korporasi yang merugikan negara triliunan rupiah dari perijinan hingga pajak emas yang tak jelas rimbanya.

Presidium pun menuntut Kapolri segera seret dan penjarakan pelaku kejahatan pertambangan dan lingkungan hidup diantaranya : Edy Winata, Mansur Lattaka, Bambang riyadi, Fakri Alkatiri, Said Assagaf, Marta Nanlohi dan pimpinan perusahan lainnya.

Karena Kasus Tindak pidana PT. BPS terkait IUP, IPR atau IUPK sebagaimana diatur dalam UU RI No. 4 Tahun 2009 junto UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan dan Batu Bara dan, atau Pejabat Pemberi Izin Lingkungan yang menerbitkan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketua Presidium HMB Jakarta menduga ada skema menenggelamkan masalah tersebut. Melihat Surat Menteri KLHK No. 5.99/ MenLHK/ setjen/ Gakum/0/3/2017 mereka melanggar UU No 32 Tahun 2009 kemudian dikenakan denda senilai 6.000.000.000.00 (enam milyar rupiah), berdasarkan pasal 22 ayat (1), pasal 111 ayat (1 & 2 ) "tandasnya [Aan/Bambang]
Komentar Anda

Berita Terkini