Diduga Kades Boro Ingin Memperkaya Diri Dengan Menyewakan Tanah Kas Desa Selama 20 Tahun Ke Seorang Pengusaha

/ 7 Januari 2021 / 1/07/2021 10:32:00 AM
POLICEWATCH.NEWS. TULUNGAGUNG-Tanah Kas Desa [TKD] atau Bengkok yang pengelolanya di serahkan pamong maupun Kepala Desa sebagai penunjang atau tambahan gaji tetap pamong maupun Kepala desa selama ia menjabat namun tidak boleh di pindah tangankan ke pihak ke 3 [Tiga]tanpa adanya kesepakatan semua warga desa.   dan sering juga terdengar beberap kasus Tanah Kas Desa di salah gunakan oleh oknum kades yang tidak bertanggung jawab dengan menjual pihak ke tiga tanpa adanya persetujuan dari warga baik Camat maupun Bupati yang tujuanya memperkaya diri sendiri.

Salah satu warga Desa Boro Kecamatan Kedung Waru Kabupaten Tulungagung yang namanya minta di rahasiakan, mengatakan dirinya dan warga Desa Boro menyayangkan kebijakan Kepala Desanya yang mana menyewakan Tanah Kas Desa ke seorang pengusaha selama 20 Tahun.

"Saya dan warga Desa Boro sangat menyayangkan, dan kami sesalkan Tanah Kas Desa atau tanah Bengkok milik aset desa Boro di sewakan selama 20 Tahun oleh kepala Desa kami sedangkan masa jabatan Kades hanya Lima (5 )Tahun, timbul pertanyaan besar bagi kami, bagai mana pertanggung jawabanya jikalau Lima (5) Tahun yang akan datang ganti Kades yang baru dan apakah ini sudah di ketahui Camat maupun Bupati, maka dari itu warga menduga Kades ingin memperkaya diri selama ia menjabat, dan anehnya lagi soal jumlah harga sewanya tidak pernah di musyawarakan ke warga baik itu melalui Musdes maupun Musdus, "ujarnya saat menceritakan ke awak media.Senin [5/1/2021]

Lebih lanjut, masih menurut nara sumber luas Tanah Kas Desa [TKD] yang ada di Desa Boro sekitar 5 hektar, yang terletak di pinggir Jalan Raya Ngujang Karangrejo,  di sewakan rencananya untuk pembangunan toko, SPBU, dan Waterbom, selama 20 Tahun, dengan uang muka 80 Juta rupiah, dan 5 Juta tiap toko pertahun nya menurut sumber yang sewa toko, untuk Waterbom dan SPBU belum di ketahui nilai sewanya.

Ditempat terpisah awak media mencoba konfirmasi kebenaran hal tersebut dengan bertamu ke rumah Kades Boro Sutrus selaku Kades Boro menampik semua anggapan warga bahwa dirinya yang menyewakan Tanah Kas Desa.

"Saya tidak tau menau masalah sewa menyewa Tanah Kas Desa ke pihak pungusaha dan saya tidak ikut mengurusi uang atau dana maupun besarnya sewa tanah tersebut.Senin [4/1/2021]

Untuk anggaran atau besaran sewa tanah bengkok, BUMDES dan BPD serta tokoh masyarakat Desa Boro yang mengelolah dana dari sewa toko tersebut dan ini sudah kami musyawarakan sebelum terjadi transaksi sewa menyewa Tanah Kas Desa ,"ujarnya.bersambung
[ dor/tim]
Komentar Anda

Berita Terkini