KPK, Tangkap Ferdy Yuman Di Sebuah Hotel Di Malang Jawa Timur

/ 11 Januari 2021 / 1/11/2021 08:43:00 AM

JAKARTA|POLICEWATCH.NEWS - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ferdy Yuman, pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung [MA] Nurhadi. 

Ferdy diduga turut menyembuyikan Nurhadi dan keponakannya Rezky Herbiyono saat buron KPK beberapa waktu lalu.

"Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kota Malang, Jawa Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Minggu,[10/1/2021]

Ali Fikri kepada awak media mengatakan , Ferdy Yuman yang sudah dijerat sebagai tersangka ini kini dibawa dalam perjalanan menuju ke gedung merah putih jalan Kuningan Jakarta Selatan saat ini 

Setelah sampai tersangka nantinya akan langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Namun Ali belum menyinggung soal penahanan.

"Berikutnya tim KPK akan membawa yang bersangkutan ke Gedung KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ali. 

Sebelumnya diberitakan, dengan penangkapan Ferdy Yuman tersebut, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango juga mengultimatum para pihak yang hendak menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani pihaknya.

"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," tegas Nawawi pomolango

Penetapan Tersangka dan Penahanan  Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mencegah dan Merintangi Penyidikan dalam Perkara NHD, dkk 
Minggu, 10 Januari 2021 

1. Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara NHD, dkk. 

2. Perkara ini adalah pengembangan dari perkara suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016. Setelah mencermati proses penyidikan dalam perkara sebelumnya dengan menetapkan 3 orang Tersangka yaitu NHD (Nurhadi, tidak dibacakan), RZH (Rezky Herbiyono, tidak dibacakan) dan HS (Hiendra Soenjoto, tidak dibacakan). Saat ini tiga orang tersebut yang telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

3. Dalam perkembangan proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga merintangi penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan kasus di Mahkamah Agung. Kemudian KPK membuka penyelidikan baru, dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka yakni FY (Ferdy Yuman, tidak dibacakan), swasta. 

4. Kronologi Penangkapan 
a. Hari Jumat, 8 Januari 2021, KPK memperoleh informasi dari masyakarat mengenai keberadaan FY yang beralamat di wilayah Sidosermo Surabaya, Jawa Timur

b. Tim kemudian bergerak dengan berkoordinasi dengan personil kepolisian Polda Jawa Timur dan Kepala Lingkungan setempat untuk melakukan penangkapan. 

c. Setiba di lokasi, FY sudah tidak ada. KPK kemudian mengamankan barang bukti di antaranya 
beberapa dokumen dan telepon genggam, serta 1 unit mobil fortuner warna hitam. 

d. Tim selanjutnya melanjutkan pencarian FY dengan menghubungi Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen untuk membantu menyisir keberadaan Tsk FY.

e. Pada pukul 23.45 Wib, tim menemukan 1 unit mobil terparkir di salah satu hotel di wilayah Kota Malang yang dipergunakan FY untuk melarikan diri. 

f. Selanjutnya tersangka FY diamankan untuk kemudian di bawa ke gedung Merah Putih KPK 
guna mengikuti proses hukum selanjutnya. 

5. Konstruksi Perkara, diduga telah terjadi :
a. Pada 11 Februari 2020, KPK menerbitkan DPO (Daftar Pencairan Orang) atas nama tersangka 
HIENDRA SOENJOTO, NURHADI dan REZKY HERBIYONO. 

b. Sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, FY bekerja sebagai supir untuk REZKY HERBIYONO dan  keluarganya. Kemudian di awal tahun 2020, FY diminta oleh REZKY HERBIYONO untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa. 

c. Pada Februari 2020, FY atas perintah dari REZKY HERBIYONO membuat perjaniian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar 

d. Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama dengan TZ (Tin Zuraida, tidak dibacakan) dan keluarga NURHADI lainnya beserta 2 (dua) orang pembantunya menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan tersebut. 

e. Pada Juni 2020, Tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan kepada NURHADI dan REZKY HERBIYONO. Saat tiba di lokasi, FY telah menunggu didalam Mobil Toyota Fortuner Hitam dengan Plat Nomor yang diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput REZKY HERBIYONO bersama keluarganya. 

f. Saat Tim mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan Tim KPK kembali ke arah rumah  NURHADI dan berhasil menangkap dan mengamankan NURHADI dan REZKY HERBIYONO di dalam rumah tersebut. 

g. Pada bulan Juli 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY yang berlokasi di Sidosermo Kec.Wonocolo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, namun FY dan pihak keluarganya tidak kooperatif. 

6. Atas perbuatannya, FY disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

7. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka yang bersangkutan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK  cabang Kavling C1. 

8. KPK mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi keberadaan Tersangka dan juga kepada Polresta Kota Malang atas bantuan dalam penangananan perkara ini sebagai bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. 

9. KPK mengimbau kepada siapapun untuk tidak dengan sengaja menghalangi penyidikan maupun penuntutan dan persidangan perkara korupsi karena KPK akan dengan tegas menindak terkait dengan tersebut

sumber : humas KPK
editor    :Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini