Pendamping BPNT kecamatan sindangwangi “nikmati” uang bansos BPNT dari E-warong

/ 26 Januari 2021 / 1/26/2021 11:09:00 PM
ILUSTRASI

Majalengka,Policewatch.news,- TKSK (Tenaga kesejahteraan Sosial Kecamatan) kecamatan sindangwangi, rendi Di sinyalir menerima sejumlah uang dari e-warong sebesar 100-200 ribu/bulan dari program BPNT (bantuan pangan non tunai) jika pemberian tersebut memang dari keuntungan komoditi yang di serahkan e-warung tentu ini bukan masalah, namun bagaimana jika e-warong mengaku bahwa uang yang di berikan uang yang seharusnya menjadi hak KPM (keluarga penerima manfaat) dalam artian ada sisa uang anggaran dari perbelanjaan komoditi yang 200 ribu di anggap keuntungan tambahan  oleh pihak e-warung tentu ini akan menjadi sorotan publik, karena di duga uang sisa perbelanjaan hak KPM tersebut di jadikan bancakan.


Hal tersebut terungkap ketika policewatch.news melakukan investigasi atas laporan masyarakat  terkait program BPNT di desa sindangwangi kecamatan sindangwangi pada selasa,(25/01/2021) di temui di kediaman nya, agen e-warong  desa sindangwangi, neneng mengaku kepada awak media bahwa dirinya memang rutin memberikan sejumlah uang kepada pendamping program BPNT atau TKSK kecamatan, jumlah yang di berikan variatif antara 100-200 ribu perbulan.

“ ada pak, ya seiklhas nya sih, 100-200 ribu” Ungkap Neneng

Masih menurut neneng diri nya tidak menampik bahwa ada sisa anggaran perbelanjaan dari nilai 200 ribu/KPM namun di anggap oleh nya juga sebagai keuntungan, tentu ini sudah menyalahi PEDUM (pedoman umum) pelaksanaan program BPNT, karena dari penjualan komoditi saja agen e-warong sudah mendapat keuntungan

“ ya ada sisa pak, tapi itu kan buat gaji karyawan saya pak, terus buat pendamping juga (TKSK) juga  buat ke desa “ tambah Neneng

lebih lanjut Neneng mengatakan bahwa uang yang di bagikan kepada pendamping TKSK bernama rendi tersebut memang bukan dari keuntungan komoditi, namun dari sisa uang KPM yang tidak habis di belanjakan yang di anggap neneng sebagai keuntungan juga.

Rendi, di konfirmasi via aplikasi whastapp pada hari itu juga, selasa (25/01/2021) membantah terkait diri nya menerima sejumlah uang dari e-warong

“ silakan saja kalo terbukti “ tulis nya singkat


Fungsi utama tenaga relawan pendamping BPNT  adalah pengawasan dan pembinaan, apa yang terjadi di desa sindangwangi tentu nya menyalahi aturan, apalagi jika uang yang menjadi hak KPM (keluarga penerima manfaat) yang berjumlah 440 orang di desa tersebut menjadi bancakan sejumlah oknum untuk di nikmati bersama, uang yang seharusnya menjadi hak orang miskin untuk di belanjakan kebutuhan pangan penunjang gizi masyarakat miskin namun di salahgunakan.


Pewarta
Tim Policewatch majalengka  
Komentar Anda

Berita Terkini