Ramlan Suryadi Yang Sudah Divonis 4 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Sebelumnya Mengaku Uang Haram Dibagikan 25 Anggota DPRD

/ 27 Januari 2021 / 1/27/2021 10:03:00 AM

 



PALEMBANG| POLICEWATCH.NEWS - Ramlan Suryadi belum lami ini menjalani sidang putusan dan ia dinyatakan bersalah akhirnya divonis oleh majelis hakim empat tahun penjara. Pada selasa [19/1/2021] 

Vonis tersebut sesuai dengan  tuntutan Jaksa Penuntut Umum [ JPU] Komisi Pemberantasan Korupsi terbukti menerima aliran pembagian dana fee proyek 16 paket proyek pekerjaan jalan di Dinas PUPR tahun 2019. Sebesar Rp132 milyar dari angggaran pendapatan belanja daerah APBD ditahun yang sama.

Sekedar mengingat dari hasil sidang di PN.Palembang sdr.Ramlan Suryadi mengakui bahwa 25 anggota DPRD diduga menerima aliran uang komitmen fee proyek ke mereka 

Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi yang berstatus tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Elfin MZ Muchtar membenarkan komitmen fee atau sejumlah uang untuk menyuap Bupati turut dibagikan kepada 25 anggota DPRD Muara Enim.

Hal tersebut diungkapkannya saat sidang ketiga kasus OTT Bupati Muara Enim, di Pengadilan Tipikor Kelas I A Palembang, Selasa, agenda sidang menghadirkan sembilan saksi. Sidang dipimpin hakim Tipikor Bongbongan Silaban.

"Yang mulia, bukan rahasia umum lagi sistem bagi-bagi fee proyek itu terjadi sejak sebelum Ahmad Yani menjabat Bupati, tapi khusus perkara ini memang ada Bupati Ahmad Yani meminta fee sebesar 10 persen, sisanya dibagi antara saya, Ketua Pokja dan Plt Kadis PUPR," ujar Elfin memulai keterangannya.

Elfin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 16 proyek strategis Kabupaten Muara Enim bernilai Rp130 miliar itu, juga mengaku bahwa komitmen fee sebesar 15 persen dari 16 proyek tersebut diminta sendiri oleh Bupati melalui terdakwa Robi (kontraktor/tersangka).

Ia menjelaskan bahwa Bupati Muara Enim secara khusus menunjuk Elfin untuk mengurus segala bentuk urusan 16 proyek termasuk pembagian fee dan arahan proyek, dengan demikian Robi (kontraktor/tersangka) sudah menang sebelum lelang.

Selain menerima 10 persen komitmen fee, ia menyebut Bupati dan sejumlah pejabat menerima uang sebesar Rp2,6 miliar beserta sebidang tanah senilai Rp1 miliar, termasuk Plt Bupati Muara Enim saat ini, Juarsah juga menerima uang sebesar Rp3 miliar.

"Juga ada uang Rp5,6 miliar dibagi-bagikan untuk 25 anggota DPRD Muara Enim, bukan 22 seperti pada dakwaan," kata Elfin.

Terpisah Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesa WA dikirim pada selasa [ 26/1/2021] pukul 20: 23 wib "  Ass pak jubir KPK gimana perkembangan kasus suap fee proyek kabupaten muara enim aries dan ramlan suryadi sudah divonis adakah kpk menetapkan tersangka dari anggota dprd yg menerima suap dari sdr.robi selaku kontraktor  pt.paser beton dan ASN yg sudah menggembalikan uang ke kpk dan mohon konfirmasinya pak Jubir kpk atas informasi dan kerjasamanya melalui pesan wa saya mohon maaf diucapkan terimah kasih bambang.md wartawan policewatch.news wass " hingga berita diturunkan belum memberikan Klarifikasinya dan hak jawab balasannya [ Bambang.MD] 


Komentar Anda

Berita Terkini