PLN UP3 Lahat Lakukan Pembiaran LIT PPILN Jual Kertas SLO Tanpa Instalasi

/ 27 Januari 2021 / 1/27/2021 12:21:00 PM

LAHAT | POLICEWATCH.NEWS - Bahaya mengintai konsumen listrik PLN di Lahat dan sekitarnya. Pasalnya, masih banyak instalasi listrik rumah tangga yang tidak standar namun mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Lahat saat melakukan survei sekaligus mengambil sampel listrik sambungan baru PLN di beberapa rumah-rumah warga dan belum lama ini menemukan rumah yang instalasi listriknya tidak standar dan ada juga tanpa instalasi namun SLO dikeluarkan oleh LIT PPILN Lahat.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa instalasi listrik yang ditemukan tidak layak operasi tapi telah dialiri listrik oleh PLN ULP Lembayung,” ungkap Ujang Meriansyah, Rabu (27/1).

Temuan lainnya ditempat berbeda, pemakaian MCB yang tidak ber-SNI (Standar Nasional Indonesia), kabel instalasi yang perwarnaannya  tidak sesuai dengan standar Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000, serta penggunaan kabel pertanahan hanya pada satu titik kotak kontak. Temuan ini sebenarnya bukan hal baru di masyarakat.

Tidak sedikit warga mengeluh setelah melihat kabel listrik PLN yang baru dipasang di rumahnya ternyata ukurannya tidak memenuhi syarat atau standar operasi. Hanya saja, konsumen umumnya enggan melapor karena berbagai alasan, salah satunya takut aliran listrik ke rumahnya putus, atau ada pula yang sama sekali tidak tahu harus melapor ke mana.

Konsumen juga tidak mengetahui apakah instalasi di rumah mereka sudah ada Jaminan Instalasi Listrik (JIL) atau tidak, karena umumnya mereka tidak memegang berkas JIL tersebut.

Ketua LPKNI Lahat yang juga memiliki Sertifikat Kompetensi sangat prihatin dengan kondisi ini yang sudah pasti merugikan konsumen. Padahal PT PLN selalu menggaungkan keselamatan ketenagalistrikan.

Ujang Meriansyah menegaskan, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap pengoperasian instalasi listrik harus memiliki SLO. “Apabila mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SLO merupakan tindak pidana (pelanggaran hukum). Bahkan ada sanksinya. Penyalaan listrik tanpa SLO diancam dengan pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Aturan ini terdapat dalam pasal 54 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2009,” jelas ujang.

Akibat tidak memiliki SLO yang sesuai SOP, lanjut Ujang konsumen sangat dirugikan, selain temuan di lapangan, banyak laporan masalah pemasangan instalasi yang tidak layak dan tidak standar berdasarkan PUIL 2000. Untuk itu pihaknya mengharapkan Dinas Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) proaktif untuk merespon dan menurunkan tim terhadap pengaduan masyarakat atas kinerja Lembaga Inspeksi Teknik (LIT).

Terpisah, Kepala Dinas. Hendriansyah, ST, M.Si. Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral  Provinsi Sumatera Selatan saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, mengatakan masih akan mempelajari dulu terkait permasalahan tersebut.
(Bintang)
Komentar Anda

Berita Terkini