Perangkat Desa Hegarmanah rangkap jabatan, Di Duga Terjadi Pembiaran

/ 12 Januari 2021 / 1/12/2021 11:18:00 AM

                                     

Dok.policewatch.news

Majalengka, Policewatch.news

Perangkat Desa Hegarmanah bernama syech habibullah, Spdi Di duga kuat rangkap jabatan, selain sebagai KAUR kesra dirinya juga telah lama menjadi TKSK (tenaga kesejahteraan sosial kecamatan) dinas sosial kabupaten majalengka, sejak tahun 2015, hal ini tentu nya bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Sebab didalam aturan UU Desa No 6 tahun 2014 jelas jelas bahwa perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan atau di sebut dobel job dan terkesan perangkat desa tidak memberi peluang para penganguran yang ada.

Kepala Desa Hegarmanah, Andi Abdurohman, Sip, di temui di ruang kerja nya pada senin (11/1/2021) mengaku kepada policewatch bahwa terkait bawahan nya yang rangkap jabatan diri nya mengaku itu terjadi bukan ketika diri nya memimpin, menurut nya SK di keluarkan oleh kepala desa yang lama, 

Masih menurut Andi, sejak awal dirinya berpegangan dengan kata kaur kesra yang mengaku sudah menanyakan kepada dinas sosial terkait status TKSK, menuruf Andi, bawahan nya mengatakan bahwa status TKSK adalah relawan, jadi menurut kesra di perbolehkan.

Berbeda dengan keterangan camat banjaran, sahrudin, di konfirmasi via panggilan whatsapp pada selasa,(12/1/2021) camat sahrudin dengan tegas mengatakan bahwa perangkat desa di larang rangkap jabatan

" jelas perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan, adapun terkait status syech sebagai TKSK kami sedang menunggu dari dinsos, silahkan saja konfirmasi ke dinsos " ujar Sahrudin

Masih menurut Sahrudin, bahwa syech sudah di panggil dan menurut camat sendiri bahwa syech mengundurkan diri dari dua jabatan baik kaur Kesra dan juga TKSK.

Sementara itu, KAUR kesra desa hegarmanah, Syech habibullah, Spdi di konfirmasi via pesan singkat whatsapp pada selasa, (12/1/2021) belum menjawab sampai berita ini naik online.

Ketika seorang perangkat desa mengangkangi larangan-larangan yang ada. Maka Perangkat Desa akan dikenai sanksi administratif baik berupa teguran lisan maupun teguran tertulis.Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan oleh Perangkat Desa, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian “pemecatatan” dari perangkat desa.

Pewarta

Biro policewatch majalengka


Komentar Anda

Berita Terkini