2 DPO Polda Lampung Berhasil Diringkus Tim Macan Polres Ogan Ilir

/ 3 Februari 2021 / 2/03/2021 12:52:00 PM


POLICEWATCH, OGAN ILIR, - Tim gabungan Resmob Polda Lampung bersama Tim Macan Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) Polda Sumsel, berhasil meringkus dua dari empat DPO kasus Curat pencurian rumah kosong di Lampung. 

Tersangka berinisial AS (25) dan NR (35) keduanya tak berkutik saat diringkus tim gabungan Resmob Polda Lampung bersama Tim Macan Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) Polda Sumsel, di lokasi persembunyiannya. Selasa (02/02/2021).


Kedua tersangka AS dan NR, merupakan warga Komplek Permata Indralaya Blok E3 No 61 Kelurahan Dusun Permata Baru Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumsel. 

Tersangka ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B–19/01/2021/LPG/RESTA BALAM/SEK TKT,  tanggal 12 Januari 2021 kemarin. Atas laporan korban Yuli (30) warga Bandar Lampung.

Tersangka inisial AS dan NR, beserta dua rekan mereka bernama inisial AW alias Bili dan AN (alias) masih DPO, berhasil membobol rumah yang ditinggal pemiliknya saat bekerja pada selasa (12/01/2021) pukul 13.00 Wib.


Para komplotan ini berhasil menggasak surat tanah, surat apartemen, kios, dan 1 buah BPKB mobil Avanza Tahun 2015 dengan nomor polisi BE 1184 BO, Dollar  Singapura 5.000.000 dan Perhiasan emas seberat 300 gram dan koleksi  batu cincin hias, serta koin logam kuno. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 405.000.000,00. Sehingga keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Karang Lampung.

"Benar, tim gabungan dari Resmob Polda Lampung bersama Tim Macan Reskrim Polres OI, berhasil mengamankan 2 dari 4 DPO kasus curat pembobolan rumah kosong di Lampung," ujar AKBP Yusantiyo Sandhy, SH., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Robby Sugara, SH., MH.


Kapolres Ogan Ilir menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini setelah Jajarannya mendapat informasi dari Tim Resmob Polda Lampung pada minggu (31/01/2021) tentang keberadaan dua orang tersangka kasus curat rumah kosong di Bandar Lampung yang berada di Wilayah Hukum Polres OI Sumsel.

"Setelah berkoordinasi, Tim Macan Polres OI di pimpin Ipda Harri untuk terlebih dulu memastikan alamat tersangka yang terpantau, sementara Tim Resmob dalam perjalanan menuju OI," jelas AKBP Yusantiyo.

"Setelah Tim Resmob Polda Lampung tiba dan bergabung dengan Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir kita langsung bergerak cepat melakukan penggerbekan dan Penangkapan terhadap 2 DPO ini," ujarnya. 

Selain mengamankan dua tersangka petugas juga mengamankan Barang bukti Satu unit mobil merek Daihatsu Xenia nopol BG 1244 TE yang digunakan oleh para tersangka sebagai sarana. 

Satu unit mobil merk Nissan tampak nomor polisi dibeli dari uang hasil kejahatan, satu unit motor merk Yamaha Vixion nomor polisi tidak terpasang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan.

Satu unit motor merek Honda Beat warna putih biru, 2 unit handphone merek Samsung dan Redmi, 2 buah dompet warna coklat dan hitam milik pelaku yang berisi Identitas pelaku, dan 1 buah tas kecil warna coklat milik korban.

Dan 5 buat batu cincin milik korban, emas kalung 22 karat seberat 10 gram, 1 buah jam tangan merk Guess, 1 buah kamera mirip Canon, dan 1 buah tas kecil warna hitam milik pelaku berisi SIM KTP dan lain-lain.

"Untuk tersangka dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan di unit 2 subtitle 3 Jatanras ditreskrimum Polda Lampung guna dilakukan penyelidikan perkara selanjutnya," AKBP Yusantiyo Sandhy, SH.,S.I.K. (Suherman)

Komentar Anda

Berita Terkini