Kejagung RI Tahan BE Mantan Direktur Keuangan Dan HS Selaku Direktur Asabri

/ 3 Februari 2021 / 2/03/2021 08:23:00 AM

 





JAKARTA| POLICEWATCH.NEWS.-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus [JAM PIDSUS] Kejaksaan Agung memeriksa 10 [sepuluh] orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada PT. ASABRI.
Saksi yang diperiksa hari ini, antara lain :

1. ARD selaku Mantan Direktur Utama PT. Asabri;

2. IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;

3. AWD selaku Direktur Utama PT. Milenium Capital Management;

4. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;

5. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020;

6. HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;

7. EHP selaku Direktur Utama PT. Insight Investment Management;

8. FF selaku Direktur Utama PT. Mega Capital Investama;

9. AH selaku Direktur Utama PT. Lautandhana Investment Management;

10. LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan.

Dari 10 [sepuluh] orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, 6 [enam] diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut yaitu :

1. ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016
Pada tahun 2012 s/d 2016, ybs selaku membuat kesepakatan dengan BT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui BTS dan pihak yang terafiliasi dengan BTS dan LP yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BTS, LP dan pihak terafiliasi dengan BTS.

2. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
Pada tahun 2016 s/d 2019, ybs membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan HH dan pihak terafiliasi dengan HH;

Dan langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara [Rutan] di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ; BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014; HS selaku Direktur PT. Asabri [Persero] periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019; BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT ASABRI yang dilakukan oleh BTS dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT. ASABRI dan menguntungkan BTS dan HH.

IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan. LP, BTS, dan HH selaku pihak swasta yang mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT ASABRI dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT ASABRI dan mengendalikan transaksi serta investasi PT ASABRI yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT ASABRI yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan PT ASABRI.

Dan langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.

Penahanan para Tersangka tersebut untuk waktu selama 20 [dua puluh] hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 s/d 20 Februari 2021 ;
Sementara itu 2 (dua) orang tersangka lainnya, yaitu:

1. BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional ;

2. HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra ;
karena berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara yang lain tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain).
Duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 s.d 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT. ASABRI bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT. ASABRI yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP, untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT. ASABRI dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT. ASABRI terlihat seolah-olah baik.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT. ASABRI, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT. ASABRI, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT. ASABRI, karena PT. ASABRI menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut.

Untuk menghindari kerugian investasi PT. ASABRI, maka saham-saham yang telah dijual dibawah harga perolehan, ditransaksikan [dibeli] kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh PT. ASABRI melalui underlying Reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT.
Seluruh kegiatan investasi PT. ASABRI pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh PT. ASABRI, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP.
Kerugian Keuangan Negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp23.739.936.916.742,58 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah koma lima puluh delapan sen).
Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para Tersangka yakni
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;  Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pemeriksaan saksi, penetapan Tersangka dan penahanan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.[bambang.md]
Komentar Anda

Berita Terkini