DPP GOIB Soroti Bantuan Operasional Ponpes dan Madrasah di Kab. Sukabumi 2019_2020 Diduga Bancakan

/ 17 Februari 2021 / 2/17/2021 03:58:00 PM

 


SUKABUMI, policewathc.news,-Sejumlah anggota laskar DPP Gerakan Ormas Islam Bersatu (GOIB) Sukabumi Raya datangi kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (17/02/21).

Informasi yang dihimpun, kedatangan para laskar DPP GOIB dengan mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, bertujuan untuk audensi guna menyampaikan persoalan yang dinilai krusial dan bancakan, dalam penyerapan anggaran program bantuan Kementrian Kegamaan untuk program Bantuan Operasional Pondok Pesantren di Kabupaten Sukabumi, Tahun anggaran 2019_2020.

Kedatangan para laskar dalam agenda audensi dikawal sejumlah anggota Kepolisian dan TNI. Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Hasen, beserta Jajaran ikut menyambut para laskar untuk masuk ke Aula Pertemuan Gedung Kemenag Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Pelabuanratu II, Kelurahan/Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Dalam keterangan yang disampaikan Sekjen DPP GOIB M. Aprizal Adhi Permana mengatakan, berdasarkan adanya keluhan-keluhan yang muncul dari sejumlah pimpinan pondok pesantren dalam hal mendapatkan bantuan operasional pesantren dinilai banyak dugaan yang mengarah kepada tindakan korupsi berjamaah.

"Banyak hal memang yang menjadi sorotan kami terkait program bantuan pusat biaya operasional dinilai dan pesantren yang dinilai rancu dan dugaan adanya pemotongan yang cukup signifikan dalam pendampatkan bantuan operasional tersebut," ujar M. Aprizal Adhi Permana.


Secara rinciannya, M Rizal menyampaikan ada beberapa poin yang ingin dipertanyakan dalam sisi regulasi petunjuk teknis

bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Madrasah Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19

tahun anggaran 2020. Tapi kenyataannya, dilapangkan banyak di temukan adanya oknum yang melakukan induksi pemotongan yang begitu signifikan.

"Kami datang dengan dasar kepedulian terhadap kondisi yang dirasakan para tokoh pesantren di Kabupaten Sukabumi, dengan bukti investigasi, bukti sejumlah penerima bantuan di beberapa kecamatan di Kabupaten, sebagai dasar kedatangan kami melakukan audensi untuk meminta klarifikasi dari kapasitas Kemenag dalam hal penyerapan regulasi aturan, mulai aturan juknis, sosialisasi hingga pendampingan," kata M Rizal.

Sehubungan dengan diglontorkannya Operasional Bantuan Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyab Takmaliyah tahun anggaran 2020 oleh direktur pendidikan lslam kementerian agama. Berdasarkan investigasi diduga bantuan tersebut mengarah kepada tindak pidana korupsi oleh pihak terkait dalam hal ini oknum yang mengatasnamakan lembaga Kementerian Agama melalui oknum Kasi dan Lembaga yang berapiliasi dengan Kementerian Agama terkait program tersebut (FKDT).

Seperti halnya yang terjadi di salasatu Pondok Pensatren di Kecamatan Cisaat, Cidolog dan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, Ponpes tersebut mendapatkan bantuan. Namun, sambung dia terjadi adanya indikasi pemotongan anggaran oleh oknum Forum dibawah naungan Kemenag Kabupaten Sukabumi, dengan dalih untuk pembelian protokol kesehatan, administrasi dan pembelian buku paket sebanyak Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. 

"Ketika dia tidak mau melaksanakan itu hari ini di Marjinalkam bahkan dalam grup Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) pun di keluarkan dari grup komuniksi pesan singkat (Whatsapp) dasarnya dari mana, apakah dijelaskan, pemotongan itu digunakan untuk apa saja. Jadi kami disini tidak ingin mencari popularitas atau mencari panggung kita demi umat. Biara pihak penegak hukum (APH) yang menindak lanjuti kisruh dugaan monopoli korupsi berjamaah Bantuan Operasional Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyab Takmaliyah tahun anggaran 2019_2020," imbuhnya.  

Sebelumnya, Pemerintah Pusat menyalurkan bantuan operasional pondok pesantren dan Madrasah Diniyab Takmaliyah, senilai 25 juta hingga 50 juta kepada sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Sukabumi.

Didasari surat keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama nomor 5163 tahun 2020 bantuan operasional pendidikan pesantren (BA-BUN) diberikan sebagai bantuan dampak Covid-19.

Ditempat terpisah H Hasen Ketua Kemenag Kabupaten Sukabumi mengatakan, pertama kami sudah dengar semua apa yang disampaikan dari Ormas GOIB. Sesuai dengan arahan Inspektorat Jenderal agar segera melakukan evaluasi. Dengan ada bantuan tersebut, peran Kemenag agar andalan.

"Kesimpulanya kami akan melakukan evaluasi kedepannya akan seperti apa peran kantor kemenag kabupaten dalam hal hal seperti ini. Bahkan kami (Kemenag) dalam program bantuan tersebut melibatkan aparat secara nasional makanya kami clearkan dulu aparat kami terlibat apa tidak,? Kita pastikan dulu aparat kami harus bersih," lugas Hasen.

Reporter : lukman sandi

Komentar Anda

Berita Terkini