EMPAT SUNGAI JADI SASARAN TAMBANG ILEGAL PT. DSU, INDIRWAN M. SOUWAKIL: ADA SANGSI HUKUM DISANA

/ 2 Februari 2021 / 2/02/2021 12:34:00 AM

 


POLICEWATCH, BURU,- Empat lokasi sungai di Kabupaten Buru jadi sasaran tambang ilegal oleh PT. DSU (Dewi Sakti Utama). Kegiatan penambangan batuan  jenis Pasir Batu (Sirtu) di empat lokasi yang menjadi sasaran tambang batuan ilegal oleh PT. DSU diantaranya Sungai Waetele, Desa Waetele, Kecamatan Waeapo, Sungai Waibini tepat di atas Jembatan penghubung Desa Waekerta dan Desa Kubalahin, Sungai Waeapo di sekitar _± 200 meter dari Jembatan Waegeren tepatnya di Desa Persiapan Waegernangan Kecamatan Lolong Guba, dan Sungai Waelata, Desa Parbulu, Kecamatan Waealata, Senin (01/02).

Informasi yang berhasil di himpun Media Police Watch di lapangan, Senin, (01/02) material Sirtu (pasir batu) yang ditamabang PT. Dewi Sakti Utama dari sungai diduga tanpa kantongi ijin pertambangan dan ijin lingkungan. Selain itu diduga material yang dikeruk digunakan untuk proyek penimbunan jalan usaha tani dan perbaikan irigasi di 6 (enam) lokasi yang tersebar di Kabupaten Buru.

Diketahui bersama saat ini Polres Pulau Buru, Polsek Waeapo gencar melakukan sosialisasi larangan penambangan batuan ilegal hal ini dengan adanya  pemasangan himbauan larangan terkait kegiatan penambangan batuan tanpa ijin (ilegal) di Sungai Waeapo beberapa waktu lalu.

Kegiatan penambangan batuan ilegal yang secara terang-terangan dilakukan PT. DSU melanggar hukum dapat terjerat denda dan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No. 04  Tahun 2009 tentang Minerba.

Indirwan M. Souwakil, Ketua Umum HMI Cabang Namlea saat dihubungi media ini via tlfon menyampaikan kegiatan penambanagan batuan merupakan suatu bentuk perbuatan kejahatan di bidang lingkungan dan pertambangan. Senin, (01/02).

"Setiap Usaha  dan/atau Kegiatan yang memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memikiki izin lingkungan itu tercantum pada Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009". Ungkap Souwakil.

Lebih lanjut ungkap Ketua Umum HMI Cabang Namlea yang akrab di sapa Wan Souwakil bahwasanya kegiatan tambang batuan wajib mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangan dan sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Ada sangsi denda dan pidana disanah, pasal 158 Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dan pasal 161, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)". Tegas Souwakil.

Diakhir penyampainnya Souwakil menjelaskan kita ketahui bersama penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.

"Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, dan yang terbaru diubah menjadi UU No 3 Tahun 2020. Sehingga segala aktifitas pertambanagan batuan ilegal harus mendapat perhatian serius baik oleh Pemerintah Daerah maupun Pihak Penegak hukum sebelum terjadi kerusakan yang lebih besar lagi, apa lagi yang dilakukan perusahaan PT. DSU ini dilakukan sporadis di 4 sungai yang ada di Kabupaten Buru ini". papar Souwakil diakhir penyampainnya kepada Media Police Watch.

Sampai berita ini dipublikasikan belum ada klarifikasi resmi dari penanggung jawab PT. DSU kepada media ini. 

Reporter: Aam Purnama
Komentar Anda

Berita Terkini