Gegara Monopoli "Dana Desa", KOAR PALAS Laporkan Penanggungjawab Media Online

/ 3 Maret 2021 / 3/03/2021 04:22:00 PM

 

Aktivis Koar Palas, Ezy menyerahkan laporan pengaduan ke kantor Kejari dan di terima kasi Intel Kejari Hasintongan Parlindungan Sidauruk (Pakai masker)



POLICE WATCH NEWS | PALAS, Sejumlah aktivis pemerhati penggunaan anggaran negara yang bergabung di KOAR PALAS menyoroti adanya  penanggungjawab salah satu media on line yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan bahkan memonopoli "anggaran dana desa", sehingga terpaksa melaporkan pihak terkait ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas.

Tidak tanggung-tanggung, sebelum melaporkan, para aktivis KOAR PALAS (Koalisi Amanat Rakyat Padang Lawas) melakukan gerakan moral berupa aksi demontrasi didepan kantor Kejari Jl. KH. Dewantara Sibuhuan pada Selasa 2/3/2021 dengan menggiring isu betapa pentingnya penegakan hukum secara tegas dan tidak tebang pilih kepada siapa saja, terlebih terhadap pengguna anggaran negara (Dana desa red.) yang bertentangan dengan ketentuan  perundang-undangan.

Dalam statement salah satu orator aksi menegaskan, penanggungjawab media on line yang melakukan pelanggaran hukum dan monopoli penggunaan dana desa harus diperiksa sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dana desa yang dimonopoli diduga sebesar Rp 5.500.000,- perdesa yang dihimpun dari 120 desa dari beberapa kecamatan yang ada di kabupaten Padang lawas, tegas Ezi Hasibuan kepada awak media disela-sela aksi.

Sedangkan Ketua Umum Koar Palas, Pardomuan Daulay alias TeJe, saat dikonfirmasi pada Rabu, 3/2/2021 melalui jaringan selular mengatakan " selaku masyarat, khususnya kawan-kawan yang prihatin dengan penggunaan dana desa yang dimonopoli penanggungjawab salah satu media on line kecewa, berdasarkan informasi yang kami peroleh dari beberapa sumber, anggaran dana desa untuk pemberitaan wajib satu pintu, faktanya penanggungjawab media on line itu memonopoli, mengelola sendiri, dimakan sendiri dan parahnya tidak di berikan kepada sejumlah media yang aktif di daerah Palas yang memiliki hak yang sama, pungkasnya.

Dalam berkas Koar Palas yang melaporkan Penanggungjawab media on line ke kantor kejaksaan negeri diserahkan oleh Ezi Hasibuan CS dan diterima oleh kasi Intel Hasintongan Parlindungan Sidauruk yang di dampingi beberapa staff kejari.

Sedangkan salah satu penggiat media on line berinisial AN saat dikonfirmasi langsung dihari yang sama, turut menyatakan tidak pernah menerima dana desa sebesar apapun dan dari desa manapun untuk pemberitaan  sebagaimana dimaksud dalam APBDes tahun 2020 dan berharap dugaan penyimpangan dana desa yang telah dilaporkan Koar Palas ke Kejari secepatnya diproses sesuai dengan undang-undang yang mungkin kasus itu tergolong kepada pidana husus (Pidsus). (AG/MPW)



Komentar Anda

Berita Terkini