DUGAAN DUIT SUAP KAMPANYE NURDIN ABDULLAH DITELISIK KPK

/ 3 Maret 2021 / 3/03/2021 09:35:00 PM




JAKARTA | POLICEWATCH.NEWS  - Kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terus dikembangkan KPK. Ada atau tidaknya aliran duit suap yang digunakan untuk membayar utang biaya kampanye Nurdin juga tengah didalami,

seperti dilansir dilaman detik.news sebelumnya Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua pihak lain yang juga ditetapkan menjadi tersangka.

A. Sebagai penerima:
1. Nurdin Abdullah [Gubernur Sulawesi Selatan]
2. Edy Rahmat [Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan]

B. Sebagai pemberi:
1. Agung Sucipto [kontraktor]

Ketiganya resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan keterlibatan pihak lain di kasus suap yang menjerat Nurdin bakal didalami. Untuk saat ini, kata Ali, tim KPK masih fokus membuktikan unsur-unsur pasal sangkaan.

"Tim akan segera menyusun rencana kegiatan penyidikannya. Tentu fokus lebih dahulu pada pembuktian unsur-unsur pasal sangkaan saat ini," kata Ali kepada wartawan, Senin [29/2/2021].

Ali memastikan segala informasi yang berkembang dalam penyidikan akan digali melalui keterangan para saksi yang dipanggil. KPK, kata Ali, tak segan menjerat pihak lain jika bukti permulaan adanya keterlibatan pihak lain mencukupi.

"Sehingga apabila ditemukan bukti permulaan cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK akan tindaklanjuti," ucap Ali.

Beberapa hari berselang, tim KPK kembali bergerak di Sulsel. Kali ini KPK menggeledah empat lokasi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan rumah pribadi Nurdin Abdullah. Ada barang bukti yang diamankan.

"Dari 2 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," kata Ali kepada wartawan, Selasa 
[2/3/2021].

Sementara pada Senin [1/3/2021]kemarin, penyidik menggeledah rumah dinas jabatan Gubernur Sulsel dan rumah dinas jabatan Sekretaris Dinas PITR. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan uang tunai.

"Dari 2 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai," ucap Ali.

Ali belum menyebut jumlah uang yang telah diamankan penyidik. Menurutnya, uang yang diamankan penyidik KPK masih dilakukan penghitungan.

"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK," katanya.

"Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan menelusuri aliran duit di kasus suap Nurdin Abdullah. Dia juga menyinggung soal kemungkinan duit suap dipakai untuk membayar utang biaya kampanye.

"Sejauh ini masih didalami oleh penyidik. Uang itukan diterima dari proyek. Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja, apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa [2/3/2021].

Alex menduga dengan sokongan dana besar untuk biaya kampanye itu, Nurdin Abdullah merasa punya kewajiban untuk membayar utang. Maka, para sponsor tersebut diberikan sejumlah proyek pembangunan di Sulsel.

"Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," ucap Alex.

Alex menyebut semua dugaan tersebut akan didalami dalam penyidikan. Dia memastikan bahwa KPK akan mengungkap semua yang berkaitan dengan perkara korupsi Nurdin Abdullah.

"Kami belum tahu detil seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut. Pasti nanti akan terungkap di persidangan," tegasnya [bambang.md]


Komentar Anda

Berita Terkini