KEPALA PEKON KALI MIRING TIDAK TAHU ATAU SENGAJA MEMBIARKAN?

/ 5 Maret 2021 / 3/05/2021 11:51:00 PM









POLICEWATCH,TANGGAMUS,  - Pekon Kali Miring, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, terkesan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih yang sudah tidak layak.

Kantor / Balai Pekon Kali Miring Mengibarkan Bendera Merah Putih compang camping alias sangat tidak Layak.

Saat Awak Media berkunjung ke Pekon Kali Miring, awak media tercengang saat fokus melihat pada satu titik. Dikantor yang menjadi pusat pemerintahan, awak media melihat Bendera Merah Putih yang menjadi kebanggaan NKRI tak layak di kibarkan karena sudah compang camping. Bendera tersebut terpampang jelas ditengah khalayak ramai. Sunguh miris memang, sebab dengan adanya Dana Desa bernilai milyaran rupiah yang disalurkan oleh pemerintah pusat, terkesan ada kesengajaan pemerintah pekon membiarkan bendera rusak tersebut dikibarkan.


Menurut masyarakat setempat, bendera merah putih yang berkibar di kantor Pekon Kali Miring memang sudah lama rusak/sobek.
" saya baru 3 bulan di sini, ya selama saya sini bendera itu ya sudah begitu, menurut saya ya tidak layak bendera sobek itu di kibarkan, karna tidak menghargai perjuangan pahlawan kita dulu" ujarnya kepada awak media, Jum'at (05/03/2021).

Jika kita mengingat sejarah perjuangan NKRI sebelum kemerdekaan, para pendiri bangsa ini berkorban mati-matian yang pada akhirnya bendera merah putih lah yang tegak sebagai bendera kebanggaan negara kita. Kebanggaan berkibar tapi tidak layak, bagaimana? beginikah cara mengisi kemerdekaan?

Berdasarkan undang undang nomor 24 tahun 2009 pasal 24 huruf c mengatakan "setiap orang dilarang......... mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam" dan pasal 67 huruf b mengatakan "apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana pasal 24 huruf c maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- Rupiah". Lalu apkah aparatur pekon tidak mengetahui undang-undang tersebut? jika aparatur pekon tidak tahu, apakah tidak ada sosialisasi dari pemerintah daerah?

Tim policewatch

Komentar Anda

Berita Terkini