Kepsek SMKN 2 Mengaku Dana Afirmasi 60 Juta " Sempat Lupa Dan Tidak Tahu "

/ 30 Maret 2021 / 3/30/2021 11:23:00 PM

  



EMPAT LAWANG | POLICEWATCH. NEWS -  Kepala Sekolah SMK negeri 2 Nanjungan, Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Mahsun Sag, saat dikonfitmasi awak media dikantornya selasa [30/3/2021] bahwa dana afirmasi bos yang digelontorkan sebesar Rp 60 juta,  tahun 2020, Mahsun mengaku  pihak sekolahnya merasa tidak pernah mendapatkan dana tersebut ketika ditanya wartawan ditemui diruang kerjanya.

Bahkan ia sampai mengucapkan  " Masya Allah " saya lupa bahwa memang ada dana afirmasi apa yang diungkapkan oleh wartawan "memang saya akui kita mendapatkan  dana afirmasi dan ada setelah memanggil operator sekolah dan diterangkan oleh operator bahwa dana afirmasi sebesar 60 juta untuk dibangunkan sumur bor dua buah serta cuci tangan bagi siswa sekolah dimasa pandemi covid 19 terang sang operator masih honor itu. 

Sementara Mahsun saya selaku kepala sekolah sempat lupa " nggak tahu ditanya wartawan bahkan ia mengelak tidak menerima apa yang dijelaskan oleh wartawan  dana afimasi untuk  SMK negeri 2 Nanjungan. 

Saya baru tahu  setelah mendapatkan penjelasan dari operator memang benar dana 60 juta,  dari afirmasi bos tersebut sudah dibangunkan dua sumur bor dan untuk cuci tangan siswa sekolah.

Terpisah ketua LSM Puskokatara Sumatera Selatan Amrullah, SH dalam keterangan pers kepada awak media Selasa [30/3/2021] dana bos afirmasi tidak diperbolehkan untuk membangun seperti apa yang dijelaskan oleh kepala sekolah untuk pembuatan sumur bor dan alat cuci tangan,  menggunakan dana bos afirmasi 60 juta tahun tahun 2020, tegas " Amrul

Dasar hukum Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS, ada dugaan indikasi kangkangi permendikbud nomor : 24 tahun 2003 " imbuhnya

Seperti diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);

                 Pasal 7.

Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.

Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 

Lebih lanjut Amrul akan membawa kasus ini kepihak kejati sumsel, ada indikasi penyalahgunaan dalam penerapan dana afirmasi seharusnya digunakan untuk kegiatan sekolah ternyata dana tersebut dibangunkan sumur bor dan untuk cuci tangan " pungkasnya [tim investigasi]

Komentar Anda

Berita Terkini