KPK Panggil Saksi Dirut Utama SMR Kasus Suap Proyek PUPR Terhadap Bupati Juarsah Diduga Terima 4 M

/ 31 Maret 2021 / 3/31/2021 09:58:00 AM

  




JAKARTA | POLICEWATCH. NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi yang berprofesi sebagai direktur utama untuk kasus suap proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim. 

Saksi tersebut adalah Direktur Utama Sandi Muhammad Ridwan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2020 Juarsah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JRH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sebelumnya Juarsah diduga bersepakat dan menerima uang komisi sebesar lima persen dari proyek-proyek dinas PUPR.

Juarsah juga disangka melakukan bagi-bagi beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Muara Enim pada 2019 dan menerima uang sebesar Rp 4 miliar sehingga Juarsah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/2/2021) oleh komisi pemberantasan korupsi 
[bambang. md]
Komentar Anda

Berita Terkini