Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Pemangsa Anak Dibawah Umur

/ 18 Maret 2021 / 3/18/2021 06:29:00 PM





POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Duda beranak satu berhasil diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan, Jawa Timur setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, sebut saja bunga berusia 12 tahun.

KA pria (26), yng sudah memiliki satu anak asal Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

"Tersangka kami amankan karena melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 12 tahun atau siswi kelas 6 SD," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (15/3/2021).
 
Masih menurut AKBP Rofiq, tersangka merupakan tetangga orang tua si korban. Bermodal tampangnya yang keren, tersangka merayu, hingga berhasil merenggut kegadisan korban, keduanya berpacaran pada awal November 2020.

Setelah beberapa bulan berpacaran, korban yang bertubuh bongsor itu membuat nafsu tersangka beringas. Awalnya Korban mulai dirayu diajak jalan-jalan ke Pasar Porong, Sidoarjo.

Namun ujung-ujungnya, tersangka membawa korban ke salah satu vila di Prigen, Pasuruan. Di vila itulah korban pertama kalinya dicabuli dengan iming-iming mau dinikahi.

"Korban ini kan masih kecil, tidak tahu Pasar Tanggulangin itu di mana, pasar Porong itu di mana. Tau-tau korban diajak ke salah satu vila di Prigen, lalu dirayu untuk berhubungan badan," papar Alumni AKPOL ini.

AKBP Rofiq menambahkan dalam pemeriksaan tersangka, terungkap bahwa selama empat bulan berpacaran atau hingga Februari 2021, tersangka sudah empat kali menyetubuhi korban di vila Prigen.

"Saat keluarga korban lengah tersangka membawah bunga dari Sidoarjo sampai ke vila kawasan Prigen," ujarnya.

Perbuatan tersangka terbongkar setelah orangtua korban curiga dengan gelagat korban dalam empat bulan belakangan. Setelah orangtuanya bertanya, korban mengaku sudah empat kali disetubuhi tersangka.
 
Mendengar pengakuan itu, ayah korban melapor ke Polres Pasuruan. Setelah mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menangkap tersangka.

"Selama korban bungkam itu, korban percaya dengan rayuan tersangka, jika tersangka akan menikahinnya. Dan perkataan itu terus diulang oleh tersangka selepas mencabuli tersangka di kamar vila," jelas Rofiq.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(dor)
Komentar Anda

Berita Terkini