Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Alex Noerdin Mangkir Dari Panggilan Kejati Sumsel

/ 6 April 2021 / 4/06/2021 11:56:00 AM

 


Ilustrasi


SUMSEL | POLICEWACH.NEWS Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) sudah selayaknya memanggil Alex Noerdin yang merupakan eks Gubernur Sumsel periode 2008-2018 dalam dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.

Pasalnya, menurutnya, kapasitas Alex sebagai Gubernur Sumsel periode 2008-2018 kala itu, sebagai pihak pemberi hibah. Pembangunan masjid ini menggunakan dana hibah  Pemprov Sumsel pada 2016 hingga 2017 dengan total Rp 130 miliar.  

“Setidaknya ini (pembangunan masjid) dari dana hibah Pemprov Sumsel. Maka penerima dan pemberi harus dimintai keterangan. Dan juga tidak terlepas siapapun itu, misalnya Gubernur, Sekda ataupun Dinas yang menyalurkan,” kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/2/2021). 

Pembangunan Masjid Sriwijaya ini diketahui berlangsung sejak 2018 lalu. Namun, proyek pembangunan masjid yang disebut terbesar se-Asia itu mangkrak hingga saat ini.

Sejauh ini, Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat teras Provinsi Sumsel, mulai dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) periode 2013-2018, staf ahli sampai Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas, dan mantan Dirut Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, Mudai Madang. 

Dikutip dari akurat.co Terpisah, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti meminta Kejati Sumsel tidak ragu untuk memeriksa pejabat yang dianggap paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi proyek senilai Rp 130 miliar ini. 

“Jika penyidik menemukan nama-nama yang dianggap bertanggung jawab dari kasus ini, saya mendorong agar mereka (Kejati Sumsel) tidak perlu takut-takut dan ragu,” kata Ray. 

Soal kemungkinan penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel turut memanggil Alex Noerdin, Ray berpendapat jika dalam fakta-fakta penyidikan ditemukan nama-nama yang memang layak untuk dipanggil.  Maka Kejati harus memanggilnya untuk dilakukan pemeriksaan. 

“Jika kasus ini melibatkan nama-nama yang populer, atau tokoh yang disegani tentu saja Kajati jangan ragu untuk memanggilnya,” tandas Ray.

Ray mengatakan dirinya mendukung penuh penyidik kejaksaan untuk menuntaskan kasus korupsi di Sumsel, tutupnya[ bang.md / Amrul]

Komentar Anda

Berita Terkini