KPK TANGKAP BURONAN SAMIN TAN

/ 6 April 2021 / 4/06/2021 03:19:00 PM

 




JAKARTA | POLICEWATCH.NEWS - Buron pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BLEM) Samin Tan ditangkap tim penyidik KPK.

"Benar hari ini tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam rilisnya, Senin (5/4).

Saat ini Samin Tan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. Ia sempat dua kali mangkir dari pemeriksaan sehingga KPK memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO)

Penyidik menduga Samin Tan menyuap eks anggota DPR Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar untuk membantu pengurusan terminasi PKP2B PT AKT, anak perusahaaan BLEM.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

Atas jasanya, politikus Golkar itu meminta uang untuk keperluan suaminya Muhammad Al Khadziq yang saat itu tengah mengikuti pilkada di Temanggung, Jawa Tengah.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [Bambang.MD]
Komentar Anda

Berita Terkini