SL Mantan Pejabat Desa Skikilale di Tetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi ADD dan DD Tahun 2019

/ 29 April 2021 / 4/29/2021 08:33:00 PM


Konferensi Pers Penetapan Tersangka Pejabat Desa Skikilale Korupsi ADD dan DD tahun 2019


Buru, policewatch.news,- Kejaksaan Negeri (KEJARI) Buru gelar konferensi Pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi ADD-DD tahun 2019 Desa Skikilale, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Buru, jalan Masjid Al Buruj, Namlea, Rabu (28/04/2021)
 
Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Buru Muhtadi S,Ag.,SH.,M.Ag, menyampaikan  kepada Media saat Konferensi Pers bahwa penyidik telah sampai kepada kesimpulan dan penetapan tersangka Pejabat Kepalah Desa Skikilale yang berinisial  SL.

"Angaran ADD (Anggaran Dana Desa) dan DD (Dana Desa) Skikilale tahun 2019 sebesar Rp. 2,2 Miliyar ( Dua koma dua miliar rupiah). Dari anggaran tersebut telah terjadi penyimpangan dan berdasarkan hasil hitungan sementara kami jumlah kerugian negara sebesar Rp. 740.943.627. (Tuju ratus empat puluh juta sebilan ratus Empat puluh tiga ribu enam ratus dua pulu tujuh rupia)" Ungkap Muhtadi.

Lebih lanjut ditambahkan Jumlah kerugian negara ini terjadi dengan tiga modus yaitu, pertama mark up harga,
jadi ada beberapa pembelanjaan harga nilainya di up atau di tingikan. Yang kedua ada pembelanjaan fiktif artinya ada kuitansi-kuitansi tetapi barangnya tidak ada, dan ke tiga pertangung jawaban fiktif uang tersebut di cairkan tapi tidak ada pertangung jawaban  kegiatan.

"Jadi jumlah kegiatan kita dan ahli konstruksi suda hitung dan kita tinjau lokasi Desa Skikilale untuk menghitung kerugian negaran pada tiga bangunan fisik di antaranya Kantor Desa, Rabat Beton, dan Talud Penahan Tana. Jadi terdapat kerugian Negara Sebasar Rp. 740.943.627 (Tuju ratus empat puluh juta sebilan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus dua pulu tujuh rupia), ini bisa bertambah karena Desa Skikilale juga ada pengadaan lampu jalan sebanyak 10 unit dengan harga per 1 unit Rp. 28 juta (Dua puluh delapan juta rupiah).  Jadi total 10 unit sebesar Rp. 280,000,000.(Dua ratus delapan puluh juta rupiah). Dan ini kita belum hitung, nanti kita minta bantu ahli untuk menghitung berapa harga lampu yang layak ples keutungan bagi kontraktor secara wajar" tutur Kajari

Jadi dari hasil pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Negeri Buru maka di tetapkan SL sebagai tersangka, dan mantan Pjs Skikilale di kenakan undang-undang tindak pidana korupsi pasal 1 dan 2 dengan ancaman hukuman menimal 4 tahun penjara.

"Tidak ada yang kebal hukum siapapun dia yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lampu jalan di Kabupaten Buru akan kami proses" tegas Kajari Buru. (AP)

Komentar Anda

Berita Terkini