Sat Polairud Polres Dompu Sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2020, Tentang Pengawasan Dan Penaggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan Yang Merusak Sumber Daya Perikanan.

/ 28 Mei 2021 / 5/28/2021 10:27:00 AM

POLICEWATCH-Dompu.

Pembahasan tentang Perda no 8 tahun 2020 Sat Polairud Polres Dompu Dengan Dinas Perikanan,dan pihak terkait adakan diskusi serius  yang berlangsung di Aula Dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Dompu.27/05/2021.

Mengingat sering terjadi peristiwa penangkapan ikan oleh nelayan  dengan  memakai bom di wilayah hukum kelautan di kabupaten Dompu sehingga Satpol Airud Polres Dompu dengan Dinas Kelautan dan Perikanan,inilah yang menjadi pokok pembahasan.


Dalam pembahasan sosialisasi tersebut dihadiri oleh,KBO Sat Pol Airud Polres Dompu, "Ipda SYARIF RIJAIDINSYAH"Brigadir MUHAMMAD ALAUDDIN ( Anggota Sat Pol Airud Polres Dompu.Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan diwakili oleh Sekertaris.Kepala bidang perikanan tangkap dan pengelolaan SDI DKP " NURMALA SPi.".Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikana wilayah Bima - Dompu, Povinsi NTB, " Ir. EDYSUPRAPTO SABA, M.Si."Kasi bidang operasional dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan Teluk Santong - Sumbawa besar," AHMAD JAMHURI, S.pi"Wildlife Conservation Sociaty ( WCS ) Cabang Dompu " ULUL AZMI".Bidang SDA bidang Tangkap, Dinas Kelautan dan perikanan Kab. Dompu "SARIFUL ALAM, SPi"Polsus Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Dompu "ZAENUDIN, SP.i ".Kades Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupayen Dompu,"AMIRUDIN".Kades Malaju, "SULHAN".

Pokmaswas Mbuju jaya,"KAHARUDIN AJMA".

Kades Riwo," Drs. ARIFIN H. GANI".Pokmaswas Hu'u, Ds. Hu'u, Kec. Hu'u, "JAHARUDIN, S.Sos.dan Pokmaswas Jala bersinar, Desa Jala, Kecamatan. Hu'u, Kabupaten Dompu" MOH. YUSUF"



KBO Sat Pol Airud Polres Dompu "Ipda SARIF RIJAIDINSYAH" dalam sambutannya menyampaikan tentang,

Paparan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, No. 8 Thn. 2020 tentang pengawasan dan penanggulangan kegiatan penangkapan ikan yang merusak sumber daya.dan terkait dengan larangan - larangan penangkapan ikan yang merusak lingkungan dan habitat laut antara lain:

Pelarangan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak ( Bom ikan ), potasium, dan zat kimia sejenis lainnya.

Pelarangan penggunaan alat bantu kompresor.

Dan yang terakhir tentang Peraturan Gubeenur Nusa Tenggara Barat, No. 24, Thn. 2020, tentang sistem administrasi manunggal satu atap ( SAMSAT ) perijinan kapal perikanan dipelabuhan perikanan.paprnya.

"Lanjut Syarif"terkait dengan persyaratan untuk memperoleh dokumen surat kapal berupa penerbitan ( pas kecil ) dari grostone 1.sampai dengan  7 atas kewenangan daerah yang diantaranya seperti, Surat kepemilikan kapal dari Desa.KTP tukang pekerja kapal dan KTP pemilik kapal tutupnya." MN".

Komentar Anda

Berita Terkini