Berdalih Dana Bos Tidak Cukup, Diduga SMPN 1 Beji Tarik Sumbangan Rp 500 Ribu, Namun Desember Harus Lunas

/ 22 Juni 2021 / 6/22/2021 03:21:00 AM




POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Beji, yang beralamatkan di Jalan Wicaksono No.22, Desa Gunung Gangsir,Kecamatan Beji,  Kabupaten Pasuruan diduga melakukan tarikan sumbangan ke walimurid ajaran baru untuk kemajuan sekolahan.

Jumlah sumbangan disebutkan mencapai Rp 500 ribu persiswa dalam satu tahun sekali atau dalam kurun 8 bulan mulai bulan Juni sampai bulan Desamber dan itu pun harus lunas saat di bicarakan dalam isi pertemuan walimurid yang di duga di sampaikan salah satu guru.


Salah satu walimurid yang namanya minta di rahasiakan mengatakan ke awak media Policewatch.news dalam forum pertemuan itu membahas masalah pembelian seragam yang di fasilitasi pihak sekolahan untuk anak didik laki-laki sebesar 1.400.000 dan untuk siswi perempuan sebesar 1.500.000 itu bisa di cicil tetapi kalau di masa Masa orientasi Siswa harus lunas dan kalau ada walimurid yang membawa uang 500 ribu atau 1 juta silahkan di titipkan ke sekolahan," ujarnya.

“Ya dalam isi pertemuan itu membahas biaya seragam dan sumbangan sebesar 500 ribu dalam 1 tahun sekali untuk walimurid baru itu katanya sama dengan penerimaan siswa-siswi tahun yang lalu, nominalnya sama 500 ribu dalam satu tahun namun dalam kurun 8 bulan harus lunas dan untuk orang tua yang merasa tidak mampu silahkan menghubungi pihak sekolahan, saat menceritakan, kepada awak media, Jumat (18/06/2021).


Orang tua siswa yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan ini, berpendapat, apa yang dilakukan oleh sekolah bersangkutan sangat tidak etis, apalagi saat ini Negara kita di terpa pandemi Covid 19, dimana perekonomian masyarakat sangat sulit sementara pemerintah jelas-jelas sudah melarang dan telah menyediakan biaya operasional sekolah (BOS) dengan cukup.

“Mungkin bila orang tua siswa berada dan berkecukupan, sih tidak terlalu ribet, bagaimana jika kena orang miskin dan hidupnya pas-pasan sementara anaknya harus melanjutkan sekolah dari sekolah dasar ke jenjang yang lebih tinggi,” timpal salah satu walimurid.

Senada dengan Kepala SMPN1 Beji, Yayuk Sudarwati S, P.d saat dikonfirmasi awak media Policewatch.news tentang adanya  dugaan tarikan sumbangan sebesar 500 ribu, beliaunya membenarkan sumbangan tersebut. Namun, Yayuk membantah, jika uang tersebut dipatok harus 500 ribu atau di sebut pungutan. Senin (21/06/2021)

“Itu hanya biaya sukarela dan tidak dipatok, untuk anak yatim atau orang tua yang tidak mampu kami bebaskan kok dan itu bukan pihak sekolah yang mengalang dana namun komite sekolah dan itu menurut saya tidak melanggar ketentuan, hasilnya itu pun kami pergunakan untuk membenahi infrastruktur sekolah yang tidak bisa tercaver dana BOS, untuk seragam pun kami hanya memfasilitasi, kami pihak sekolahan tidak ikut-ikut masalah pengadaan seragan, walimurid kami persilihkan membeli ke koperasi sekolah dan ada dua walimurid yang kami gratiskan untuk seragam," jelas Yayuk. 

Sementara itu dikutip dari halaman kemdikbud.go.id terkait aturan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah yang menegaskan, bahwa tidak boleh ada pungutan yang diminta oleh Komite sekolah kepada peserta didik atau orang tua wali.

Bahkan, dalam unggahan halaman kemdikbud.go.id tersebut ditegaskan langsung oleh Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, revitalisasi peran Komite Sekolah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini juga dilakukan untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan yang diminta oleh Komite Sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali.

“Permendikbud ini juga mempertegas bahwa Komite Sekolah dilarang meminta pungutan. Kemudian, penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan pendidikan juga tidak boleh memberatkan orang tua/wali yang tidak mampu,” kata Chatarina. (Dor)


Komentar Anda

Berita Terkini