HEBOH EMPAT FRAKSI DPRD KABUPATEN BURU TOLAK PINJAMAN DAERAH 75M KEPADA PT. SMI

/ 5 Juni 2021 / 6/05/2021 10:27:00 AM

 

Reporter: Aam Purnama
Konferensi Pers Empat Fraksi DPRD Kabupaten Buru Tolak Pinjaman  Pemda kepada PT MSI


Namlea, policewatch.news,- Empat Fraksi Dewan Pimpinan Daerah (DPRD)  Kabupaten Buru nyatakan sikap menolak Pinjaman Daerah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buru pada PT. Sarana Multi Insfrastruktur (SMI) kurang lebih sebanyak 75 Miliar. Pernyataan sikap dilakukan dengan Konfrensi Pers oleh empat fraksi yakni Fraksi PPP, Fraksi  PKB, Fraksi GRS, dan Fraksi Bupolo di Lobi Kantor DPRD Kabupaten Buru, Jum'at (04/06/2021).

Konferensi Pers dengan membacakan pernyataan sikap penolakan atas pinjaman Pemda Buru kepada PT. SMI  oleh Ketua Fraksi PPP Bambang Lang Lang Buana, S. Pd, MM di dampingi Fraksi  PKB, Fraksi GRS, dan Fraksi Bupolo yang sepakat membulatkan suara menolak pinjaman oleh Pemda Buru Kepada PT. SMI.

Disampaikan bahwasanya dasar dari penolakan tersebut merupakan hasil rapat Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi GRS, dan Fraksi Bupolo pada hari Kamis 03 Juni 2021 terkait sejumlah usukaln kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buru terhadap pinjaman pada PT. MSI.

Lebih lanjut dijelaskan bawasanya program pinjaman daerah ini akan tetap didukung apabila ada kesepakatan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Buru.

Pada pernyataan empat fraksi DPRD Kabupaten Buru juga menyayangkan karena adanya pinjaman tanpa adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Atas dasar pertimbangan  itu maka empat fraksi di antaranya Fraksi PPP, Fraksi PKB, Frakdsi GRS, dan Fraksi Bupolo nengambil sikap politik terkait pinjaman daerah dengan memberikan 14 poin penegasan.

1. Bahwa, sesuai dengan dokumen persyaratan pengajuan pinjaman ke PT. SMI meliputi persetujuan DPRD yang dilakukan bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum anggaran pendapatan belanja daerah dan prioritas platfom anggaran sementara dan pernyataan kepala daerah tidak memiliki tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah dan/atau pihak lainnya.

2. Bahwa, Kami Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi GRS, dan Fraksi Bupolo tidak menyetujui pemerintah daerah melakukan pinjaman tersebut karena belum pernah disampaikan kepada pihak DPRD berdasarkan mekanisme perundang-undangan.

3. Bahwa, mekanisme yang terjadi tidak dimungkinkan untuk melakukan pinjaman tanpa melalui kesepakatan bersama hal ini dapat menyebabkan beban kepada daerah.

4. Bahwa, PAD (pendapatan asli daerah) pada Bupaten Buru yang sangat minim tidak memungkinkan adanya terjadi pelunasan terhadap pinjaman tersebut.

5. Bahwa, dikarenakan pada tahun 2020 terjadi pendemi covid-19 sampai saat ini masih berkelanjutan bencana non alam, hal ini barang sudah barang tentu ditahun selanjutnya menjadi masa-masa pemulihan sehingga tidak dimungkinkan melakukan pelunasan terhadap pinjaman.

6. Bahwa, mengingat jabatan Bupati Buru yang akan berakhir pada bulan Mei tahun 2022 hal ini tidak dimungkinkan dapat menyelesaikan pinjaman.

7. Bahwa, Kami menolak pinjaman yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buru karena akan membebani APBD.

8. Bahwa, Kami Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi GRS, dan Fraksi Bupolo tidak menyetujui, mengingatkan masih ada pinjaman yang belum terselesaikan oleh pemerintah daerah pada tahun-tahun sebelumnya.

9. Bahwa, selama DPRD melakukan KUA dan PPAS maupun RAPBD Tahun 2021 tidak pernah menyampaikan pinjaman daerah PT. SMI.

10. Bahwa, Pemda Kabupaten Buru masih mewarisi pinjaman pinjaman 50 Miliar pada Bank BPDM selama tahun 2017 sampai tahun 2022.

11. Bahwa, database belanja pegawai yang semakin besar berpengaruh terhadap KKD yang saat ini berstatus rendah sehingga tidak membantu untuk melunasi pembayaran pinjaman.

12. Bahwa pada tahun 2021 Pemda Kabupaten Buru memasukan TPP terhadap PNS terjdi pembengkakan terhadap APBD.

13. Bahwa, berdasarkan dokumen pengajuan persyaratan pengajuan pinjaman daerah ke PT. SMI.

14. Bahwa apabila Kementrian Keuangan dan Kemendagri RI tetap menyetujui pinjaman pemerintah daerah dari PT. SMI maka Kami Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi GRS, dan Fraksi Bupolo tidak akan bertanggungjawab atas pembayaran utang pada APBD tahun berikutnya.

Pada kesempatan menyampaikan pernyataan sikap ini pula keempat fraksi mempertegas menolak pinjaman   pemerintah daerah pada PT. SMI tersebut mengingat masa pemerintahan bupati berakhir pada bulan Mei tahun 2021.


Komentar Anda

Berita Terkini