POLICEWATCH-LOMBOK TIMUR.
Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil menangkap lima Orang terduga pelaku pengedar Narkotika Di rumah milik" RPH "yang beralamatkan di Dusun kampung karya barat, Desa Batu Belek, Kecamatan Aik Mel, Kabupaten Lombok Timur.Sabtu 19/07/2021
Peristiwa penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lombok berawal dari Infomasi dari Masyarakat selanjutnya pada hari sabtu, tanggal 19 Juni 2021 sekitar pukul 02.30 Wita Tim Satresnarkoba Polres Lotim melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik "RPH" .
Menurut Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Resnarkoba IPTU I GUSTI NGURAH BAGUS SUPUTRA, S.H., M.H. menjelaskan ,Pada saat pengerebekan tersebut Tim satresnarkoba berhasil mengmankan 5 (lima) orang yang berinisial " RPH", "S,"KS " LMR"dan MJH ".
Sebelum melakukan penggeledahan anggota TIM mencari saksi saksi yaitu kadus setempat yang bernama Herikopiadi dan warga setempat yang bernama "Ramzul Maramu " selanjutnya TIM melakukan penggeledahan terhadap kelima orang tersebut yaitu RPH", "S,"KS " LMR"dan MJH ".
Pada saat TIM melakukan penggeledahan badan terhadap " S" Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus berisi Kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu ukuran besar yang ditemukan di dalam sarung warna merah yang dipakai oleh "S"dan sejumlah uang Rp. 4.860.000 (empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam saku sebelah kiri bagian depan celana yang dipakainya.
Tidak berhenti Sampai disitu Team Satresnarkoba melanjutkan melakukan penggeledahan di rumah "S" yang tertutup dan berhasil menemukan barang bukti berupa, 4 (empat) bungkus plastik Sedang berisi Kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik Kecil berisi Kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu 1 buah timbangan digital, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) gunting, 6 (enam) Unit Hand Phone Android, 5 (lima) Unit Hand Phone kecil di ruang tamu rumah milik "RPH".
Kelima orang tersebut di duga membawa, menyimpan,mengusai dan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu tanpa ijin diancam dengan 12. Pasal yg dilanggar : Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 127 ayat (1) Huruf a, Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)." MN ".