Diduga BPN Kab. Mojokerto Kongkalikong Dengan Mantan Kades Atas Timbulnya Tiga Nama SHM Gogol di Desa Bangun

/ 29 Juli 2021 / 7/29/2021 07:15:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS, MOJOKERTO -Beberapa bulan lalu sejumlah warga Desa Bangun, Kecamatan Pungging mendatangi BPN Kabuapaten Mojokerto, Jawa Timur, tujuan mereka mempertanyakan status tanah Gogol milik warga yang timbul sertifikat hak milik (SHM) atas nama tiga nama pribadi. Namun sampai detik ini belum ada kejelasan atau jawaban dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Mojokerto.

Ketua team perjuangan warga tanah Gogol Desa Bangun Nur Komari menuturkan ke awak media Policewatch.news setiap kami klarifikasi ke BPN semua pintu tertutup buat kami dan tidak ada hasil sama sekali.

Kami hanya ingin penjelasan dari BPN, bagaimana proses penerbitan sertifikat atas nama 3 orang tersebut, sedangkan dalam proses penerbitanya kami tidak pernah di beritahu dan tanah tersebut hak kami, warga tanah Gogol Desa Bangun, ujar Nur Qomari.

Berbekal dari laporan sejumlah warga Desa Bangun ke redaksi media Potret Warta.co.id beserta bukti-bukti kepemilikan atas nama warga dan dokumen riwayat tanah Gogol. Pimpinan redaksi media Potretwarta Achmad Rois Langsung menyurati BPN Mojokerto pada tanggal 3/07/2021, beserta tembusan-tembusanya antara lain DPRD Kabupaten Mojokerto, Bupati, Mojokerto, Inspektorat Mojokerto, BPN Jawa Timur dan Kementrian ATR/BPN. Kamis (29/07/2021)

"Ya kami layangkan surat konfirmasi ke BPN Mojokerto, namun hingga selang 1 bulan, BPN kabupaten Mojokerto tak kunjung membalas surat kami hingga detik ini. Ada apa dengan BPN Kabupaten Mojokerto ? Hal ini menguatkan dugaan ada permainan antara BPN dan Kades Desa Bangun tentang penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tiga orang nama pribadi tersebut.

Rois juga mengatakan ke awak media Policewatch.news seharusnya BPN sebagai instansi Negara membalas surat klarifikasi kami sebab sesuai dengan PP No.68 Tahun 1999, pasal 10 yang menegaskan di mana setiap aduan masyarakat"wajib" di tindak lanjuti secara transparan dan tidak diskriminatif," ujar Rois. 

Sementara itu pihak BPN Kabupaten Mojokerto belum bisa di konfirmasi hingga berita ini di terbitkan. Bersambung...(dor)


bersambung...(Dor)

Komentar Anda

Berita Terkini