_Sinergitas TNI-POLRI Laksanakan Oprasi Yustisi PPKM Mikro

/ 10 Juli 2021 / 7/10/2021 06:32:00 AM

 


POLICEWATCH-Dompu.

PPKM Dikabupaten Dompu, Sinergitas TNI-POLRI sebagai garda terdepan kini kian meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat. Malam ini Anggota Gabungan TNI-POLRI, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP yang dipimpin langsung oleh *Dandim 1614/Dompu Letkol Inf Ali Cahyono,S.Kom,.M.Tr(Han)* melakukan Patroli disejumlah tempat keramaian di sekitar kota Dompu, Jum'at(09/07/21) Sekitar Pukul 20:00 

Sebelum melakukan patroli, Tim gabungan melakukan apel Kesiapan tim Satgas Covid19 dilapangkan Polres Dompu yang juga dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Ali Cahyono, S.Kom,.M.Tr(Han) diikuti oleh 

-Wakapolres Dompu Kompol Abdi Mauluddin, S.Sos,

-Pasi OPS Kodim Kapten Inf Hamzah,

-Kabag Ops Polres Dompu Iptu Jailani, -Kasat Lantas Iptu Hermansyah, 

-Kasat Sabhara Iptu Suswantoro.

-Kanit Laka Ipda I Putu Mahardika

-Kasubsi Humas Ipda Handik Wijaksono

serta Tim gabungan lainnya,

Dalam sambutannya, Dandim 1614/Dompu menuturkan bahwa Kegiatan Malam ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Dompu tentang pelaksanaan PPKM Mikro Dikabupaten Dompu, Dandim mengajak Tim satgas Covid19 untuk melaksanakan tugas yang menurutnya sangat mulia ini demi keselamatan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Dompu

"Laksanakan Tugas dengan semangat, Tulus dan ikhlas. Semoga menjadi ladang amal untuk kita" Tutur Kapolres

Setelah melaksanakan Apel, Tim gabungan kemudian melaksanakan patroli dan menyisir tempat keramaian seperti Cafe Four'F, Cafe Laberca, Cave mai-mai, Taman kota dan taman Depan RSUD Dompu,

Dandim dan tim gabungan menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan terus menerapkan 5M dan 3T dalam kehidupan sehari agar tidak terpapar oleh Covid19,

Sementara Untuk pemilik cafe Dandim mensosialisakan surat edaran Bupati Dompu yang bertanggal 5 Juni 2021 tersebut mengatur jadwal buka tempat hiburan hanya sampai pukul 20:00 dan menerima pengunjung 50% dari kapasitas ruangan atau tempat yang disediakan


"Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Dompu dalam poin nomor 7 yang mengatakan bahwa pusat perbelanjaan, perdagangan dan kegiatan hiburan malam dibatasi yaitu kapasitas jumlah pengunjung hanya 50% dari tempat/Ruangan dan dibuka maksimal sampai jam 20:00 WITA dan surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal 5 Juni 2021" Jelas Letkol Inf Ali Cahyono, S.Kom,.M.Tr(Han),

Kegiatan patroli oleh tim Satgas Covid19 bertujuan untuk mensosialisasikan surat edaran Bupati Dompu terkait PPKM mikro untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19 Dikabupaten Dompu."MN".

Komentar Anda

Berita Terkini