Kuasa Hukum Almarhum Nursaadah Desak PT. Shunghyun Patuhi UU Ketenagakerjaan

/ 13 Agustus 2021 / 8/13/2021 10:50:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Perlu di ketahui hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan adalah untuk :

1.memberdayakan dan mendayagunakan tenaga  kerja secara optimal dan manusiawi;

2.mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan  tenaga  kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah

3.memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan  keluarganya

Namun apa yang di alami almarhum Nursaadah jauh dari UU ketenagakerjaan, keluarga menilai PT. Shunghyun Indonesia tidak sepenuhnya menjalankan amanat undang-undang ketenagakerjaan hingga menunjuk kuasa hukum 

Sementara itu dengan mengantongi surat kuasa dari keluarga almarhum, tiem kuasa hukum Jayashakar dan patner mendatangi perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan sepatu ekspor itu yang beralamatkan di Jalan Jejeran Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, mereka mengatakan ke awak media, kedatangan kami hanyalah untuk mendesak perusahaan supaya mentaati aturan ketenegakerjaan terhadap hak-hak almarhum dengan melaporkan bahwa almarhum Nursaadah meninggal karena adanya kecelakaan kerja di perusuhaan. Jumat (13/08/2021)

"Kami tekankan pihak perusahaan untuk segera melaporkan meninggalnya almarhum Nursaadah ke pihak BPJS ketenagakerjaan dan Disnaker Kabupaten Pasuruan karena faktor kecelakaan kerja dan kami mendesak pihak perusahaan untuk memberikan hak-hak almarhum yang sesuai di atur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Lebih lanjut kuasa hukum Nursaadah Aris Jayadi SH mengatakan dalam pertemuan kami pihak perusahan berjanji mentaatinya, 

demikian dengan hak normatif lainnya akan dipenuhi.

Namun untuk masalah besarnya pesangon yang akan didapat almarhum belum ada keputusan yang pasti, pihak perusahaan masih menunggu keputusan pimpinannya yg skrg masih diluar negeri dan dijanjikan tgl 27 agustus 2021 untuk diinfokan kembali.

"Kita akan berusaha semaksimal mungkin, hak-hak almarhum untuk dipenuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara kita, semoga saja ada solusi yang terbaik buat keluarga almarhum Nursaadah karena almarhum juga meninggalkan 2 anak yang masih kecil-kecil,"tukasnya. (Dor)

Komentar Anda

Berita Terkini