Penetapan Mantan Wakil Bupati Sebagai Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Bantuan Dari Kementrian Koperasi dan UKM

/ 18 Agustus 2021 / 8/18/2021 10:06:00 PM






POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana bergulir bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM ke PKIS Sekar Tanjung diantaranya ketua PKIS Sekar Tanjung Kusnan, seketaris PKIS Sekar Tanjung Wibisono dan salah satunya mantan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan periode 2013-2018  Ir. Riang Kulup Prayuda, Rabu (18/8/2021).

Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pemberian pinjaman dari Kementerian Koperasi dan UKM kepada koperasi PKIS Sekartanjung,” bebernya.

"Kasus ini bermula dari bantuan Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2003-2004 untuk kegiatan PKIS Sekar Tanjung. Bantuan tersebut sedianya digunakan untuk kesejahteraan petani dan peternak susu yang tergabung dalam gabungan koperasi tersebut.

Lebih lanjut Ramdhanu mengatakan bantuan senilai Rp 25 miliar tersebut diselewengkan oleh para tersangka. Rincianya adalah Rp 15 miliar untuk pengurusan PT Nurwy Steel Enginering yang salah satu pengurusnya adalah Wibisono yang kini kami telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi masih DPO. Dari 25 miliar sisanya yang Rp 10 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang yang 10 miliar pertanggung jawabannya tidak jelas atu tidak sesuai dengan petunjuk tekhnis,” imbuh Ramdhanu.

Ramdhanu menambahkan setelah penetapan tiga tersangka tersebut, akan ada yang kami bidik ini babak pertama dan secepatnya akan ada tersangka lagi yang kami tetapkan, kami mengendus adanya pinjaman yang tidak selesai-selesai,” ungkapnya.

"Untuk modusnya tersangka , Ramdhanu mengatakan, bahwa yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan pinjaman Rp 25 miliar tersebut. “Sebagaimana petunjuk teknis yang telah disarankan, yang seharusnya uang itu untuk para petani peternak susu, namun tidak tersalurkan,” tukasnya.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra, bahwa perkara korupsi PKIS Sekar Tanjung jilid 2 disebut berkaitan dengan pihak perbankan. Lantaran, kasus ini masih panjang.

“Insya Allah kerugiannya yang jilid 2 lebih dari Rp 25 miliar, sedianya dana bergulir tersebut digunakan untuk membeli mesin-mesin fabrikasi untuk pengolahan susu. Namun, oleh para tersangka di belikan mesin biasa dan di modifikasi.(dor)

Komentar Anda

Berita Terkini